Kompas TV otomotif news

Bikin Nangis, Tertangkap Melakukan Pelanggaran Ini saat Operasi Zebra 2021 Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Kompas.tv - 19 November 2021, 17:06 WIB
bikin-nangis-tertangkap-melakukan-pelanggaran-ini-saat-operasi-zebra-2021-bisa-kena-denda-rp1-juta
Ilustrasi pelaksanaan Operasi Zebra 2021. (Sumber: Dok. Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri sedang gencar melaksanakan Operasi Zebra 2021. Pengendara tidak boleh melakukan pelanggaran untuk menghindari ancaman hukuman kurungan atau denda besar.

Razia Operasi Zebra kali ini berlangsung mulai Senin, 15 November lalu hingga 28 November 2021. Polisi menyatakan tidak akan segan menilang para pelanggar aturan lalu lintas.

Meski begitu, polisi menyebut Operasi Zebra ini adalah bentuk edukasi atau teguran bagi pengendara yang melanggar aturan. Sebagai teguran, ada prosedur penindakan dalam razia ini.

Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto membeberkan, pihaknya akan menahan surat-surat berkendara sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Soal Operasi Zebra 2021, Pemerhati Transportasi: Petugas Harus Pasang Plang Dulu sebelum Razia

Untuk itu, polisi akan menahan SIM sebagai bukti prioritas. Bila pengendara tidak memiliki SIM, polisi akan menahan STNK.

"Jika kedua surat itu ada, tentu pihak kepolisian akan menahan SIM-nya. Kenapa? Karena di SIM ada data lengkap si pelanggar," ujar Iptu Hermanto dikutip dari Gridoto.com.

"Jika keduanya tidak ada, sebagai barang bukti tentu kendaraanya yang kami tahan," imbuhnya.

Selain itu, pengendara pelanggar lalu lintas juga akan menghadapi sejumlah sanksi kurungan atau denda. Sanksi dalam Operasi Zebra 2021 ini berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut rincian sanksi kurungan atau denda tilang bagi pelanggar aturan lalu lintas untuk masing-masing pelanggaran.

  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta. 
  • Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. 
  • Pengendara kendaraan bermotor yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. 
  • Pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan, seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, klakson, dan spidometer, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta DIminta Koordinasi Penerapan Tilang Emisi dengan Daerah Penyangga

  • Pengendara mobil yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper serta penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. 
  • Pengendara mobil yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. 
  • Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. 
  • Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. 
  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. 
  • Pengendara mobil atau penumpang yang duduk di samping pengemudi dan tidak mengenakan sabuk pengaman, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. 
  • Pengendara motor atau penumpang yang tidak mengenakan helm SNI atau Standar Nasional Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. 
  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama, baik saat malam hari atau dalam kondisi tertentu, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. 
  • Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama saat siang hari, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu. 
  • Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sen, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Ganjar: Kami Masih Tunggu SE Mendagri



Sumber : Gridoto.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x