Kompas TV nasional hukum

Valencya Lim, Istri yang Jadi Terdakwa KDRT Berharap Bebas Murni Soal Kasusnya

Kompas.tv - 19 November 2021, 14:25 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Valencya Lim seorang perempuan yang menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berharap dapat bebas murni dalam kasus yang menimpa dirinya. Dalam sidang pembacaan pembelaannya, Valencya mengaku kerap diteror suami pasca bercerai.

Kasus Valencya Lim, seorang ibu yang menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya di Karawang mencederai rasa keadilan masyarakat. Valencya Lim mengalami KDRT berlanjut, bahkan setelah diputus bercerai.

Kini, Valencya tengah menjalani sidang pembelaan dan dituntut satu tahun penjara, karena memarahi suami di Karawang. Dalam pembelaannya, yang berjudul "habis gelap, terbitlah teror", Valencya mengatakan sedikitnya 3 kali Chan Yu Ching, mantan suami melaporkan Valencya ke polisi.

Dalam program ROSI, Valencya menyebut pasca perceraian kerap diteror suami. Kesaksian mengenai sejumlah perilaku sang suami yang dikeluhkan oleh Valencya Lim juga diamini sang anak. 

Baca Juga: Komnas Perempuan: Valencya Tidak Bersalah, yang Bersalah Itu Suami yang Tidak Bertanggung Jawab

Dalam program Sapa Indonesia, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menyebut seorang istri rentan mengalami kekerasan. Untuk itu diperlukan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) agar melindungi istri dalam rumah tangga.

Komnas Perempuan menyatakan lembaganya kerap menerima laporan mengenai KDRT berlanjut, seperti yang dialami Valencya Lim. Sebagai korban KDRT berlanjut tidak seharusnya Valencya Lim dijadikan tersangka.

Sementara mantan hakim sekaligus pakar hukum, Asep Iwan Iriawan bersyukur jaksa yang memproses laporan terhadap Valencya dievaluasi.

Kasus ini bahkan menyita perhatian jaksaan agung yang memerintahkan eksaminasi khusus terhadap 9 orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Karawang dan sembilan jaksa penuntut umum, karena dinilai tidak memiliki rasa peka krisis dan penuntutan tak sesuai pedoman jaksa agung.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.