Kompas TV nasional peristiwa

Ingat Ya, Libur Nataru Enggak Ada yang Boleh Cuti

Kompas.tv - 19 November 2021, 12:43 WIB
ingat-ya-libur-nataru-enggak-ada-yang-boleh-cuti
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Sumber: Dok. BNPB)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV- Guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah akan menerapkan sejumlah aturan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan melarang cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.

Peniadaan cuti dilakukan di tanggal 24 Desember 2021. Pemerintah juga melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun.

"Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak," kata Wiku dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (18/11/2021).

Kemudian, pemerintah membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru.

Baca Juga: Waduh, Risma Sebut 31 Ribu ASN Terima Bansos PKH hingga BPNT

Dengan adanya penyesuaian syarat bepergian, menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.

"Ketiga, pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas Protkes 3M di Fasilitas Publik," tuturnya.

Penetapan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman seiring kecenderungan tren mobilitas bolak-balik (commuter) di masyarakat.

Baca Juga: Sofyan Djalil Akui Ada Anak Buahnya Terlibat Mafia Tanah

Keempat, pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Dengan tujuan apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.

"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru," ucap Wiku.



Sumber : KOMPAS TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x