Kompas TV regional hukum

Habis Terang Terbitlah Kriminalisasi Jadi Judul Pledoi Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.tv - 18 November 2021, 21:59 WIB
habis-terang-terbitlah-kriminalisasi-jadi-judul-pledoi-valencya-istri-yang-dituntut-1-tahun-penjara
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (Sumber: Tribun Jakbar/Cikwan Suwandi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

KARAWANG, KOMPAS.TV - Sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya Lim kembali digelar dengan agenda pembacaan pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021).

Valencya Lim alias Nengsy Lim menjadi terdakwa setelah sang suami yang merupakan warga negara Taiwan Chan Yu Ching melayangkan laporan.

Kasus ini menjadi perhatian Kejaksaan Agung lantaran Valencya dituntut satu tahun penjara lantaran dianggap membuat psikis suaminya terganggu setelah memarahinya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Baca Juga: Curhat Valencya: Biar Ibu-ibu se-Indonesia Tahu, Tidak Boleh Marah Kalau Suami Pulang Mabuk-mabukan

Dalam pledoi Valencya mengutip judul buku "Habis Gelap Terbitlah Terang" yang berisi surat-surat RA Kartini. 

Menurutnya harapan "Habis Gelap Terbitlah Terang" yang dicetuskan R.A Kartini tidak terjadi dalam kehidupannya.

"Ini pembelaan saya habis gelap terbitlah kriminalisasi," ujar Valencya saat membacakan pledoi.

Setelah resmi cerai dengan suami pada 2 Januari 2020, Valencya mengaku seperti hidup baru setelah 20 tahun menjalani hidup seperti diperbudak dan diperalat oleh sang suami.

Baca Juga: Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

Valencya mengaku pernikahannya dengan Chan Yu Ching, 21 tahun lalu, untuk mendapat taraf hidup yang lebih baik walaupun hal tersebut dilakukan dengan terpaksa menerima keadaan. Tapi semua tidak berjalan sesuai harapannya. 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.