Kompas TV entertainment selebriti

Soal Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Ini Peran Para Tersangka Termasuk Mantan ART

Kompas.tv - 18 November 2021, 17:41 WIB
soal-kasus-mafia-tanah-nirina-zubir-ini-peran-para-tersangka-termasuk-mantan-art
Polisi mengungkapkan peran para tersangka soal kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. (Sumber: Instagram/@nirinazubir_)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkapkan peran para tersangka soal kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.

Seperti diketahui, sebelumnya polisi sudah menetapkan lima tersangka dari kasus penggelapan sertifikat tanah tersebut.

Tiga tersangka di antaranya sudah dilakukan penahanan, yakni asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita, suaminya bernama Endriyanto, dan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Farida.

Baca Juga: Kronologi Aset Rp17 M Milik Nirina Zubir Jatuh ke Tangan Mafia Tanah, Terlalu Percaya ke ART

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa kasus mafia tanah ini terdiri dari dua klaster utama, yakni klaster pelaku dan klaster notaris.

“Ada dua klaster, yang pertama ada klaster pelaku, yang kedua ada klaster notaris. Di sini ada peran dari tiga tersangka yang sudah ditahan, dia (klaster pelaku) mendapatkan untuk pengurusan surat tanah,” jelas Tubagus dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Adapun untuk klaster notaris, Tubagus menjelaskan bahwa peran notaris dalam kasus mafia tanah ini adalah aktor dari terjadinya peralihan nama sertifikat tanah.

“Terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah, pintunya melalui notaris,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Tubagus, para tersangka dan notaris melakukan pemalsuan akta kuasa menjual sehingga tersangka seolah-olah berhak menjual objek tidak bergerak tersebut, dalam hal ini tanah.

“Pertama, akta yang dipalsukan adalah akta kuasa menjual, dari akta kuasa menjual, lahirlah peristiwa jual beli, akta jual beli. Setelah akta jual beli, diurus di BPN (Badan Pertanahan Nasional), balik nama,” papar Tubagus.

Baca Juga: Komplotan Mantan ART Nirina Zubir Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir ini.

“Sekarang sudah lima orang tersangka yang sudah kita amankan, tiga yang sudah ditahan, dua ini masih dalam pemeriksaan. Kemungkinan akan ada lagi nanti tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman,” kata Yusri.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x