Kompas TV regional kriminal

Kronologi Aset Rp17 M Milik Nirina Zubir Jatuh ke Tangan Mafia Tanah, Terlalu Percaya ke ART

Kompas.tv - 18 November 2021, 16:55 WIB
kronologi-aset-rp17-m-milik-nirina-zubir-jatuh-ke-tangan-mafia-tanah-terlalu-percaya-ke-art
Nirina Zubir. Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar. (Sumber: Instagram/@nirinazubir_)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir senilai Rp17 miliar.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para tersangka terbagi menjadi dua klaster.

"Pertama klaster pelaku, yang kedua adalah klaster notaris," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Klaster pelaku merujuk kepada asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina, yakni Riri Kharisma dan suaminya, Edriyanto.

Lalu klaster notaris yang membantu pelaku memalsukan akta surat tanah milik keluarga Nirina. Mereka masing-masing yaitu Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Farida ditahan bersama kedua pelaku, sementara Ina dan Erwin masih dalam pemeriksaan.

Baca juga: Komplotan Mantan ART Nirina Zubir Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain

Sementara itu, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berawal saat Cut Indria Martini yang adalah ibunda Nirina, sebelumnya sempat memercayakan pengurusan enam sertifikat tanah tersebut pada Riri Khasmita.

Bahkan saking percayanya, almarhumah ibu Nirina membiarkan surat tanah tersebut dipegang oleh pelaku.

Sayangnya, kepercayaan itu ternyata dimanfaatkan Riri dengan melakukan tindak pidana untuk menguasai hak dan kepemilikan dari surat tanah tersebut.  

"Awalnya dipercaya oleh almarhum (ibu Nirina) untuk mengurus, pertama adalah pembayaran PBB dengan ngasih surat kuasa ke pelaku. Karena terlalu dipercaya pada saat itu oleh almarhum, bahkan sertifikatnya pun dipegang oleh si tersangka ini," terang Yusri.

"Pelaku ini kemudian melakukan pemalsuan surat untuk menguasai semuanya, maka dia ubah namanya. Dari enam sertifikat, satu diubah atas nama suaminya sedangkan yang lima surat lagi atas nama Riri."



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x