Kompas TV nasional kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Kebijakan Tunjangan Sakit untuk Kurangi Risiko Kemiskinan

Kompas.tv - 17 November 2021, 23:03 WIB
bpjs-kesehatan-dorong-kebijakan-tunjangan-sakit-untuk-kurangi-risiko-kemiskinan
Ilustrasi orang sakit mendapat tunjangan sakit. (Sumber: Towfiqu barbhuiya/unsplash)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan terus mendorong perumusan "sickness benefits" atau tunjangan sakit di tingkat internasional. Hal ini berkaca dari pengalaman pandemi COVID-19.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, sickness benefit adalah sejumlah uang yang diterima secara teratur dari pemerintah, ketika seseorang tidak dapat bekerja karena sakit.

"Saat ini perlu dipertimbangkan oleh sebuah negara, khususnya yang telah menjalankan program jaminan sosial untuk mengembangkan jaminan pendapatan saat sakit (tunjangan sakit) atau 'sickness benefits', terutama bagi negara yang terdampak pandemi COVID-19 seperti Indonesia,” kata Ghufron pada Rabu (17/11/2021), dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Jutaan Orang Tak Lagi Dapat Akses BPJS Kesehatan, Ombudsman Ingatkan Ada Hak Kesehatan Warga

Ghufron mengakui Indonesia belum sepenuhnya menerapkan tunjangan sakit yang masih bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau pemberi kerja.

Ia mengatakan kehadiran negara baru hadir menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berupa jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pandemi Covid-19 menunjukkan masyarakat membutuhkan tunjangan sakit. Pekerja yang tidak memiliki jaminan pendapatan selama sakit mungkin terpaksa bekerja saat sakit.

Saat berada dalam pandemi, hal itu akan meningkatkan potensi penularan virus pada orang lain.

Di sisi lain, Ghufron menyoroti bahwa ketiadaan jaminan pendapatan saat sakit dapat menimbulkan risiko kemiskinan bagi pekerja dan keluarganya.

Hal ini akan berdampak pada ekonomi dan sosial dalam jangka panjang. Sebab itu, ia berharap ke depan Indonesia dapat mengembangkan cakupan jaminan sosial melalui tunjangan sakit ini.

Baca Juga: Ini Cara Cek NIK di BPJSTKU, Lihat Apakah Anda Masuk dalam Tambahan Penerima BSU

“Namun kebijakan dan skema yang ditentukan juga perlu memperhatikan kemampuan negara," ujar Ghufron. 

ISSA memiliki anggota dari 160 negara. Indonesia sendiri aktif memimpin negara anggota ISSA dalam pembahasan pengelolaan jaminan sosial di dunia.

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjabat sebagai Ketua Komisi Kesehatan atau Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance International Social Security Association (ISSA) periode 2020-2022.

Ghufron berharap Indonesia dapat bertukar pengetahuan dan berbagi pengalaman antar negara lewat ISSA.

Ia juga menyatakan keinginannya agar Indonesia segera menemukan skema yang ideal agar program jaminan sosial makin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus, Seluruh Wilayah Indonesia Berstatus PPKM Level 3 saat Libur Natal Tahun Baru



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x