Kompas TV nasional politik

Pengamat: Lembaga Pemerintah Tidak Perlu Risi Jika Ada Pegawai Ditangkap Densus 88

Kompas.tv - 17 November 2021, 22:56 WIB
pengamat-lembaga-pemerintah-tidak-perlu-risi-jika-ada-pegawai-ditangkap-densus-88
Pengamat Teroris dan Militer Ridlwan Habib menilai perlu ada UU atau peraturan pencegahan dini orang yang terpapar paham radikal teroris atau ekstrimis agar tidak masuk ke lembaga resmi pemerintah. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Teroris dan Militer Ridlwan Habib mengapresiasi Densus 88 Antiteror Polri yang terus membongkar jaringan pendanaan untuk kelompok terorisme. 

Menurut Ridlwan, Jamaah Islamiyah (JI) merupakan organisasi teroris yang sudah lama namun masih bisa bertahan lantaran masih ada sokongan dana. 

"Saya cukup salut dengan kepala Densus 88, yang berani melakukan operasi seperti ini. Karena ini (JI) bukan sesuatu yang sepele, ini satu organisasi yang sudah sangat lama sejarahnya," ujar Ridlwan saat dihubungi KOMPAS TV di Program KOMPAS PETANG, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: MUI Pertanyakan Penangkapan Ustaz Farid Okbah Oleh Densus 88

Ridlwan juga mendorong instansi serta lembaga pemerintah melakukan evaluasi terkait adanya potensi penyusupan paham radikal teroris maupun ekstimisme yang masuk.

Hal ini berkaca dari ditangkapnya terduga teroris Ahmad Zain An Najah yang tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Menurutnya instansi dan lembaga pemerintah tidak perlu risi jika terdapat pegawai yang diamankan oleh Densus 88 sebagai terduga teroris. 

Ibaratnya, sambung Ridlwan, tindakan Densus 88 ini memisahkan buah busuk yang dapat merugikan dari buah segar di sebuah keranjang.

Baca Juga: Pengamat Tidak Heran Terduga Teroris Bisa Masuk ke Lembaga Resmi Pemerintah, Ini Sebabnya

"Jadi kenapa harus takut dan risi dengan tindakan Densus 88, kasus atau tindak pidana terorisme di Indonesia adalah tindakan penegakan hukum, persidangannya juga terbuka dan boleh dilihat siapa saja. Artinya siapa pun yang tidak setuju dengan tindak penangkapan ini bisa melihat, memantau persidangannya," ujar Ridlwan. 

Sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris yakni Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum PDRI, Ahmad Zain An Najah, dan AA. 

Ketiganya diduga berperan dalam lembaga pendanaan yang berafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah, yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x