Kompas TV regional hukum

Kondisi Terkini Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Pengacara: Alami Trauma

Kompas.tv - 17 November 2021, 13:30 WIB
kondisi-terkini-istri-yang-dituntut-1-tahun-penjara-karena-marahi-suami-pengacara-alami-trauma
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (Sumber: Tribun Jakbar/Cikwan Suwandi)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

KARAWANG, KOMPAS.TV - Kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Valencya (45), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih terus bergulir.

Dikabarkan, kondisi Valencya saat ini mengalami trauma pasca dituntut hukuman 1 penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Karawang.

Hal itu diketahui dari kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan.

"Saat ini kondisinya tertekan dan terpukul atas tuntutan jaksa", kata Iwan kepada jurnalis KOMPAS TV, Adi Wahadi, Rabu (17/11/2021).

Iwan menilai tuntutan JPU kepada kliennya, yang mana hanya karena memarahi suaminya yang sering mabuk-mabukan sangatlah tidak manusiawi.

Baca juga: Soal Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, 3 Penyidik Polri Dinonaktifkan

Dia mengatakan akan menyiapkan pembelaan atau pledoi kepada klienya.

Upaya pembelaan tersebut akan dilakukan pada sidang yang akan berlangsung besok Kamis (18/11/2021), dengan agenda sidang pledoi.

Iwan berharap hakim bisa menolak tuntutan tersebut dan membebaskan klienya dari segala tuntutan.

Seperti diketahui, Valencya dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh JPU Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11) pekan lalu.

Adapun tuntutan tersebut dilayangkan jaksa karena Valencya dianggap membuat psikis suaminya terganggu setelah memarahinya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Kasus ini kemudian telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Peradi: Kejari Karawang Harusnya Terapkan Keadilan Restoratif Terkait Kasus Valencya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus tersebut diambil alih karena menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangan resminya yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (16/11).

Baca juga: Curhat Valencya: Biar Ibu-ibu se-Indonesia Tahu, Tidak Boleh Marah Kalau Suami Pulang Mabuk-mabukan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x