Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Jakarta DIminta Koordinasi Penerapan Tilang Emisi dengan Daerah Penyangga

Kompas.tv - 16 November 2021, 09:20 WIB
pemprov-dki-jakarta-diminta-koordinasi-penerapan-tilang-emisi-dengan-daerah-penyangga
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten di wilayah penyangga sebelum memberlakukan sanksi tilang pada kendaraan tidak lulus uji emisi. 

"Intinya adalah komunikasi yang baik terutama Pemprov DKI dengan daerah penyangga karena ini kebijakan pemda," kata Ida kepada wartawan, dikutip Selasa (16/11/2021).

Ia meminta agar ada koordinasi terlebih dahulu karena banyak masyarakat yang tinggal di daerah penyangga. 

"Dalam segala hal harus koordinasi dengan daerah penyangga kita. Karena banyak yang tinggalnya di Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor, tapi kerjanya di Jakarta," katanya. 

Baca Juga: Analis Transportasi: Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Menambah Beban Masyarakat Terdampak Pandemi

Ida mengatakan, sejak awal rencana penerapan tilang pada uji emisi kendaraan, pihaknya telah meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengevaluasi skala besar. Hal ini karena kebijakan tersebut membuat warga gelisah.

"Saya minta ke kepala dinas, ini harus dievaluasi besar-besaran dan jangan membuat gaduh masyarakat," ujar Ida.

Sebelumnya, sempat muncul berbagai usulan untuk menunda pemberlakuan tilang emisi. Salah satunya disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait tilang emisi.

Padahal, Pemerintah Kota Bekasi juga butuh waktu untuk mengakomodir sekitar 660.000 kendaraan yang berasal dari wilayah itu agar dapat melakukan uji emisi.

Baca Juga: Penindakan Tilang Uji Emisi di DKI Resmi Ditunda, Polda Metro: Jumlah Bengkel Belum Memadai

Diketahui, Pemprov DKI resmi menunda penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi yang semula direncanakan akan berlaku mulai 13 November 2021 menjadi awal 2022. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.