Kompas TV nasional hukum

Bupati Banyumas Minta KPK Beri Tahu Dulu Kalau Mau OTT, Novel Baswedan: Takut? Ya Jangan Terima Suap

Kompas.tv - 15 November 2021, 22:46 WIB
bupati-banyumas-minta-kpk-beri-tahu-dulu-kalau-mau-ott-novel-baswedan-takut-ya-jangan-terima-suap
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah). Novel mengomentari permintaan Bupati Banyumas kepada KPK agar melakukan pemberitahuan sebelum melakukan OTT. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut menanggapi pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Diketahui, Bupati Banyumas Achmad Husein dalam sebuah forum diskusi memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum melakukan OTT, agar kepala daerah yang hendak ditangkap dipanggil terlebih dahulu.

Baca Juga: Viral Video Bupati Banyumas Minta KPK Panggil Dulu Kalau Mau OTT, Begini Klarifikasinya

"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu," kata Husein yang terekam dalam sebuah video.

"Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak."

Menanggapi hal itu, Novel Baswedan mengatakan kegiatan OTT pada dasarnya selalu terkait dengan perbuatan korupsi atau delik suap.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), suap yang dimaksud yakni menerima hadiah atau janji.

Baca Juga: KPK Respons Pernyataan Bupati Banyumas: Selama Pegang Teguh Integritas, Tidak Perlu Takut OTT

Dengan demikian, kata Novel, apabila seseorang setuju untuk menerima janji atau suap, maka sudah merupakan tindak pidana.

"Artinya setuju untuk menerima (menerima janji) sudah merupakan pidana selesai," kata Novel Baswedan dalam cuitannya yang dikutip KompasTV, Senin (15/11/2021).

"Sehingga, petugas yang mau OTT tinggal lihat di lapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap."

Novel melanjutkan, bila diketahui seseorang tersebut menerima suap, petugas di lapangan hanya tinggal bertindak melakukan OTT dan mengamankan barang buktinya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Pahlawan Zaman “now” adalah yang Berani Melawan Korupsi

"Bila diketahui terima, petugas tinggal OTT dan ambil bukti-buktinya. Kalau dibilang sebelum di-OTT dicegah dulu, itu salah paham," ucap Novel.

Sebab, Novel menjelaskan, OTT yang dilakukan KPK hampir selalu dipastikan perbuatan menerima janjinya sudah dilakukan oleh orang yang akan dibidik atau ditangkap.

"Kalau diberitahu dulu, itu bocorkan OTT. Takut kena OTT? Ya jangan terima suap," kata Novel.

Adapun Bupati Banyumas Achmad Husein langsung memberikan klarifikasi, setelah cuplikan video yang menampilkan dirinya berbicara mengenai OTT KPK viral di media sosial.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x