Kompas TV nasional sosial

Dana Hibah Guru Honorer Swasta di Jakarta Naik 10 Persen Pada 2022

Kompas.tv - 14 November 2021, 12:11 WIB
dana-hibah-guru-honorer-swasta-di-jakarta-naik-10-persen-pada-2022
Sejumlah guru berswafoto usai mengikuti upacara dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional yang di pimpin oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/11/2019). (Sumber: (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI))
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dana hibah untuk guru honorer sekolah swasta dan pendidikan anak usia dini (PAUD) pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2022 disahkan naik sebesar 10 persen. 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani, mengatakan, KUA PPAS DKI Jakarta yang sudah disepakati untuk APBD 2022 ialah sebesar Rp84,88 Triliun. 

"Saya ingin menyampaikan, anggaran untuk tahun depan, khususnya di Dinas Pendidikan, sudah memprioritaskan untuk kesejahteraan guru," kata Zita dalam keterangan tertulis, Minggu (14/11/2021). 

Zita menjelaskan, dengan disahkannya kenaikan tersebut, maka anggaran dana hibah untuk guru honorer di sekolah swasta dan PAUD menjadi Rp 538,9 miliar. 

Baca Juga: Pemkab Bantul: Guru yang Positif Covid-19 dan Masih Nekat Mengajar Bakal Kena Sanksi

Zita mengatakan, sebagai seorang pengajar, ia mengetahui persis kondisi guru swasta. 

"Rata-rata, mereka terpaksa mencari pekerjaan sampingan demi bertahan hidup. Karena penghasilan dari mengajar rendah," kata Zita. 

Oleh sebab itu ia mendorong agar dana hibah guru honorer di sekolah swasta untuk dinaikkan karena menurutnya, kondisi guru swasta harus benar-benar diperhatikan. 

"Alhamdulillah, malam itu juga ketok palu naik 10%. Tentu ini menjadi kabar gembira untuk suadaraku sekalian, IGTKI, IGRA, HIMPAUDI, dan PGRI. Harus kita kawal dan tuntaskan," kata Zita. 

Ia berharap agar semua pihak terus memerhatikan nasib dan kesejahteraan guru swasta di Jakarta.

Harapannya, dengan adanya kenaikan dana operasional, tenaga pengajar tidak lagi terbebani oleh biaya lain-lain dalam organisasinya seperti pungutan pada para guru.

Baca Juga: Pemprov DKI Berikan Dokumen Formula E kepada KPK, Fraksi PDIP: Kok ke KPK Berani, ke Sini Kagak?

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menerangkan bahwa jika dana hibah dinaikan 10 persen, tenaga pengajar akan mendapat kenaikan Rp 50 ribu jadi Rp 550 ribu per bulan.

"Jadi awalnya anggaran dana hibah Rp489,9 miliar, dinaikkan 10 persen yaitu Rp48,9 miliar, sehingga anggarannya menjadi Rp538,9 miliar untuk 81.658 guru," kata Nahdiana, dikutip dari Kompas.com, Minggu. 

 

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x