Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada
JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama ini, uang koin yang banyak diketahui beredar di masyarakat hanya uang dengan nominal kecil.
Uang-uang tersebut di antaranya koin pecahan Rp50, Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.
Di luar nominal tersebut, ternyata ada uang logam dengan nominal besar hingga mencapai ratusan ribu untuk satu kepingnya.
Uang koin termahal adalah kepingan Rp850.000.
Bank Indonesia (BI) telah membuat dan mengedarkan uang koin atau uang logam dari emas tersebut secara resmi.
Namun, beberapa uang koin atau uang logam ini telah ditarik lagi oleh Bank Indonesia.
Nah, jika Anda punya dan masih menyimpan uang tersebut, maka bisa ditukar di Bank Indonesia setempat.
Baca juga: Daftar Uang Koin yang Haram Dipakai Belanja, BI: Terbuat dari Emas
Akan tetapi, daripada menukar uang koin emas yang dihargai sama dengan nilai yang tertera, lebih baik disimpan sebagai koleksi atau dijual berupa emas saja.
Lantas, uang koin apa saja yang pernah diterbitkan BI dan terbuat dari emas?
Sumber : Kompas TV