Kompas TV regional hukum

Polisi Sebut Motif Pemalak TKW di Wisma Atlet untuk Beli Makan

Kompas.tv - 14 November 2021, 07:22 WIB
polisi-sebut-motif-pemalak-tkw-di-wisma-atlet-untuk-beli-makan
Tukang parkir liar berinisial MS (39) alias L ditangkap polisi. MS merupakan tukang parkir liar yang melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) yang hendak karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. (Sumber: Instagram Polres Metro Jakarta Utara)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pelaku pungutan liar kepada tenaga kerja wanita (TKW) yang melakukan karantina sepulang dari luar negeri di sekitar area parkir Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, pelaku melakukan pungli agar mendapat uang untuk keperluan membeli makan.

"Motifnya ekonomi, untuk cari makan saja. Intinya untuk motif ekonomi saja," ujar Guruh, seperti dikutip dari Kompas,com, Sabtu (13/11/2021).

Kendati demikian, Guruh belum dapat menjelaskan lebih lanjut penyelidikan kasus pungli di lingkungan pusat karantina untuk penanganan Covid-19 itu.

Dia hanya memastikan bahwa sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.

Dua pelaku yang sudah ditangkap juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya belum (ditetapkan tersangka), kan masih dalam proses pemeriksaan," jelas Guruh.

Baca juga: Segini Cuan Tukang Parkir yang Palak TKW di Wisma Atlet Pademangan, Polisi: Rp3 Juta per Minggu

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, aksi pungli terhadap TKW yang hendak menjalani karantina itu terjadi pada Senin (25/10/2021).

Aksi pungli itu terekam video dan viral di media sosial.

Polisi kemudian menangkap MS (40) alias L, salah satu terduga yang memalak TKW saat hendak menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Warga Pademangan Timur ini sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir liar yang mengutip bayaran secara ilegal. 

Selain mengamankan MS, polisi juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp2.264.000 yang diduga hasil pemerasan.

Tak lama kemudian polisi kembali mengamankan S (39). Keduanya kini ditahan di Polsek Pademangan.

Baca juga: Begini Tampang Tukang Parkir Liar yang Palak TKW di Wisma Atlet setelah Ditangkap Polisi

MS dan S diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 9 tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x