Kompas TV regional hukum

Bripka P Diduga Peras Warga di Medan, Kapolda Sumut: Masih Banyak Polisi Baik, Saya Minta Maaf

Kompas.tv - 14 November 2021, 06:55 WIB
bripka-p-diduga-peras-warga-di-medan-kapolda-sumut-masih-banyak-polisi-baik-saya-minta-maaf
(Sumber: Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak meminta maaf kepada masyarakat atas ulah anak buahnya, seorang polisi di Kota Medan berinsial Bripka P yang diduga memeras warga dengan modus menilang dan berujung diamuk massa.)
Penulis : Gading Persada

MEDAN, KOMPAS.TV— Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui bahwa anak buahnya yakni Bripka P yang diamuk massa di Kota Medan telah melajukan pemerasan kepada masyarakat.

Jenderal polisi bintang dua itu pun juga meminta maaf kepada masyarakat atas ulah polisi tersebut.

"Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat apabila masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini," kata Panca seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/11/2021).

Baca Juga: Nasib Polisi yang Diduga Peras Warga di Medan: Diamuk Massa, dan Terancam 9 Tahun Penjara

Dari gelar perkara diketahui Bripka P sebelumnya menindak seorang pengendara sepeda motor dengan melakukan penilangan.

Padahal hal itu diduga sebagai modus dari ‘polisi nakal’ itu untuk memeras pengendara tersebut.

Panca pun berharap agar kasus ini diproses secara tuntas, karena telah mencederai nama baik Polri.

"Masih banyak polisi orang-orang yang baik. Kalau anggota seperti ini, mencederai nama baik organisasi, harus kita tindak tegas," ujar Panca.

Baca Juga: Polisi Medan yang Diamuk Massa Memang Berencana Minta Uang, Kapolda Minta Maaf

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bripka P, polisi  yang diamuk massa ini dinilai telah memenuhi unsur pidana lantaran diduga memeras warga dengan modus tilang. 

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, Bripka P dijerat Pasal 363 KUHP. Jeratan pasal ini membuat anggota polisi tersebut terancam 9 tahun penjara.

"Sehingga kepada yang bersangkutan kita proses pidananya. Bisa dilihat yang bersangkutan berdiri di belakang kita. Kepada personel tersebut kita kenakan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata Irsan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga: Kata Kapolda Sumut Soal Polisi Diamuk Massa di Medan: Dia Melanggar, Harus Diproses Tuntas

Ia juga menjelaskan Bripka P diduga memeras warga. Saat ini, penyidik sedang memeriksa 2 orang saksi yang melihat kejadian pemerasan tersebut.

Dari hasil pendalaman, Bripka P yang bertugas di Polsek Deli Tua itu memang sudah pernah melakukan pemerasan. 

"Sedang kita dalami. Dari kejadian kemarin ditemukan uang Rp100.000 dan STNK kendaraan korban. Katanya baru kali ini. Tapi kita tak peduli itu," tegas Irsan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x