Kompas TV nasional kompas bisnis

52 Persen Wajib Pajak Belum Lapor SPT

Kompas.tv - 29 Maret 2018, 11:50 WIB

Sementara itu wajib pajak badan masih mengandalkan jasa konsultan pajak untuk meninjau kembali laporan mereka.

Batas pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT akan berakhir dalam hitungan hari. Lebih dari 80 persen SPT telah dilaporkan secara elektronik. Namun tetap saja ada wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk meninjau kembali laporan SPT.

Salah satu perusahaan konsultan pajak di Jakarta mengaku ada beberapa modus yang digunakan wajib pajak yang berusaha mencari celah menghindari pembayaran pajak. Hal melanggar hukum inilah yang harus dihindari para konsultan pajak serta wajib pajak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x