Kompas TV nasional hukum

Sah, MUI Haramkan Kripto di Indonesia: Mengandung Gharar, Dharar dan Bertentangan dengan Aturan

Kompas.tv - 12 November 2021, 06:36 WIB
sah-mui-haramkan-kripto-di-indonesia-mengandung-gharar-dharar-dan-bertentangan-dengan-aturan
Ilustrasi salah satu mata uang kripto, Bitcoin. MUI secara resmi mengeluarkan fatwa haram penggunaan kripto sebagai mata uang di Indonesia. (Sumber: THINKSTOCKPHOTOS)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penggunaan kripto atau cryptocurrency dinyatakan haram sebagai mata uang dan konsekuensinya tidak sah untuk diperdagangkan di Indonesia. Hal ini sesuai fatwa resmi yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Tribunnews, Rabu (11/11/2021).

Fatwa hukum haramnya kripto dikeluarkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. 

Baca Juga: Nilai Pasar Mata Uang Kripto Hampir Capai 43 Kuadriliun Rupiah

Menurut fatwa tersebut, uang kripto haram karena bersifat gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti. 

"Karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," terang Asrorun.

Sebelumnya, melansir tayangan Live Streaming KOMPAS TV, hukum uang kripto menurut NU Jatim Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur sebelumnya juga sudah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan uang kripto (hukum uang kripto). Ada beberapa alasan yang mendasarinya.  

Ketua PW LBM NU Jatim, Ahmad Ahsyar Sofwan, menjelaskan alasan utama pihaknya mengharamkan penggunaan uang kripto karena tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan. 

Baca Juga: Kripto Squid Game Berujung Penipuan dengan Modus Rug Pull, Kenali Ciri-Cirinya

"Terkait cryptocurrency, NU Jatim sepakat itu bukan komoditas atau barang dagangan," jelas Ahsyar.

Menurut dia, uang kripto sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai komoditas. Syarat tersebut yakni tidak memiliki wujud nyata alias bentuk fisik.  

"Jadi sebuah perdagangan harus barang, hanya fisik yang wujud yang nyata. Setelah ada sifat yang suci, yang bermanfaat, diserahterimakan, sementara kalau tidak ada barangnya bagaimana,” jelasnya. 

Baca Juga: Jual Beli Kripto Disamakan dengan Judi, NU Jatim Akan Bahas di Forum Muktamar

Syarat barang dagangan atau komoditas dengan wujud fisik, sambung Ahsyar, tak bisa ditolerir dalam hukum syariah. 

Lebih lanjut dijelaskannya, menurut NU Jatim, uang kripto hanya berwujud digital.

Dasar fatwa haram lainnya terkait hukum uang kripto, NU Jatim juga berpedoman pada fatwa dari sejumlah ulama di berbagai negara serta kajian dari para ahli.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x