Kompas TV nasional hukum

Usai Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Tahan Anak Nia Daniaty

Kompas.tv - 12 November 2021, 06:40 WIB
usai-ditetapkan-tersangka-polda-metro-jaya-tahan-anak-nia-daniaty
Olivia Nathania (berbaju biru dan masker hitam) tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) pukul 11.50 WIB didampingi pengacaranya, Susanti Agustina. (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya.

Penahanan terhadap Olivia Nathania dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tes CPNS

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan penahanan terhadap Olivia Nathania.

"Iya ditahan, alasan subjektif objektif," kata Kombes Tubagus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Tubagus mengatakan, pemeriksaan terhadap Olivia Nathania hingga kini masih berlangsung. Kemungkinan akan dilanjutkan pada Jumat (12/11/2021).

Dia juga menerangkan penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 hingga 30 November 2021.

Baca Juga: Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty ke Tahap Penyidikan

"Iya kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu (20 hari penahanan). Ketentuan KUHP-nya memang segitu," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dugaan kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan proses gelar perkara dan ditemukan unsur pidana.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Olivia Nathania sebagai tersangka, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Soal Dugaan Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, Menpan RB: Usut Tuntas!

Sebelumnya, Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 terkait tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian uang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Setelah itu, sejumlah korban melaporkan anak Nia Daniaty ke polisi. Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Anak Nia Daniaty Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Kasus Penipuan CPNS

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x