Kompas TV nasional peristiwa

Tepis Isu Legalisasi Zina, Pemerintah Harus Sosialisasi Permendikbud 30 Secara Luas

Kompas.tv - 11 November 2021, 22:18 WIB
tepis-isu-legalisasi-zina-pemerintah-harus-sosialisasi-permendikbud-30-secara-luas
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pro dan kontra menyeruak pasca Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristi Nomor 30 tahun 2021. Permendikbudristi tersebut adalah aturan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. 

Sejumlah pihak mendukung Permen Penghapusan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, namun banyak juga yang menolak dengan alasan peraturan tersebut melegalisasi perzinahan.

Agar bisa meluruskan persoalan, Setara Institute mendesak pemerintah segera melakukan sosialisasi Permen PPKS secara luas kepada masyarakat. Hal ini sekaligus untuk mencegah disinformasi dan kesalahapahaman bahwa Permen PPKS melegalisasi zina.

"Setara Institute mendesak Pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara lebih luas kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi yang dikampanyekan oleh kelompok-kelompok konservatif dengan narasi misleading bahwa Permen PPKS adalah legalisasi zina," ujar Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, Kamis (11/11/2021). 

Baca Juga: Komnas HAM Dukung Permendikbudristek 30 Demi Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Selain itu untuk meluruskan persoalan, pemerintah juga mesti melakukan dialog dengan kelompok-kelompok keagamaan. Hal ini juga untuk menjelaskan bahwa substansi Permen PPKS tersebut adalah untuk melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Pemerintah mesti melakukan dialog yang lebih ekstensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai. Substansi hukum Permen PPKS yang secara ideal melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi," tuturnya.

Setara  mengapresiasi langkah Menteri Nadiem yang secara tegas menunjukkan kepeduliannya pada upaya penghapusan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan di lingkungan pendidikan. Selain itu sikap Menteri Yaqut yang mendukung dan akan menerapkan Permen PPKS tersebut di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTN) juga patut diparesiasi.

Baca Juga: Politikus Gerindra: Permendikbudristek 30/2021 Mengabaikan Nilai Agama



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.