Kompas TV internasional kompas dunia

Seorang Perempuan Ditangkap di AS karena Bunuh Ibunya di Bali

Kompas.tv - 11 November 2021, 06:26 WIB
seorang-perempuan-ditangkap-di-as-karena-bunuh-ibunya-di-bali
Heather Mack dikerumuni oleh wartawan saat ia tiba di ruang sidang untuk sidang hukumannya di pengadilan negeri di Denpasar, Bali, 21 April 2015. Mack ditangkap di AS minggu lalu atas tuduhan konspirasi pembunuhan dalam pembunuhan ibunya di Indonesia tahun 2014. Ia akan tetap dipenjara meskipun pengacaranya meminta keringanan dalam sidang penahanan Rabu, 10 November 2021. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Fadhilah

CHICAGO, KOMPAS.TV — Seorang perempuan asal Chicago, Amerika Serikat (AS), ditangkap di AS pekan lalu atas tuduhan konspirasi dalam pembunuhan ibunya di Bali, Indonesia tahun 2014 lalu.

Perempuan bernama Heather Mack ini akan tetap ditahan di AS, meskipun pengacaranya memohon keringanan dalam panggilan sidang penahanan Mack pada Rabu (10/11/2021).

Hakim Distrik AS Charles Norgle setuju untuk memberi keringanan dalam sidang di mana pengacara akan berusaha agar Mack diizinkan untuk membayar jaminan.

Sebelumnya Mack telah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun di Indonesia karena terlibat konspirasi dalam pembunuhan ibunya, Sheila von Wiese-Mack.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Sebut Ada Orang yang Panik

Seperti dikutip dari The Associated Press, dalam dakwaan yang dibuka minggu lalu, Mack, 26, dan mantan pacarnya, Tommy Schaefer, didakwa berkonspirasi untuk melakukan pembunuhan di Indonesia dan menghalangi keadilan dalam pembunuhan von Wiese-Mack. 

Hukuman maksimum atas dakwaan persekongkolan pembunuhan adalah penjara seumur hidup dan tuntutan penghalangan keadilan diancam dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun.

Schaefer dipenjara di Indonesia setelah dihukum karena membunuh von Wiese-Mack di sebuah resor mewah di Bali. Jenazah von Wiese-Mack kemudian dimasukkan ke dalam koper yang mereka tinggalkan di bagasi taksi.

Mack kemudian dibebaskan setelah menjalani lebih dari tujuh tahun hukuman penjara, dari total hukuman selama 10 tahun.

Dia kemudian dideportasi ke Amerika Serikat. Setibanya di AS, dia ditangkap di Bandara Internasional O'Hare di Chicago. 

Baca Juga: Upaya Pembunuhan PM Irak, Hizbullah Pro-Iran Bantah Terlibat

Putri Mack yang berusia 6 tahun, Stella, tiba di AS dengan dirinya. Catatan pengadilan menunjukkan bahwa hakim Cook County mengeluarkan perintah darurat untuk menunjuk salah satu pengacara Mack sebagai wali anaknya.

Mack muncul di pengadilan hari itu juga, di mana dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.

Pada saat itu, Norgle memerintahkan agar dia tetap ditahan sampai sidang yang dijadwalkan pada hari Rabu.

Menurut dakwaan, Mack dan Schaefer saling berkirim pesan tentang bagaimana dan kapan harus membunuh von Wiese-Mack.

Mereka juga berusaha menutupi kejahatan dengan melepas pakaian yang mereka kenakan saat melakukan pembunuhan. 



Sumber : Associated Press

BERITA LAINNYA



Close Ads x