Kompas TV nasional politik

AHY ke Moeldoko: Tidak Ada Hak Anda Ganggu Rumah Tangga Partai Demokrat

Kompas.tv - 10 November 2021, 16:21 WIB
ahy-ke-moeldoko-tidak-ada-hak-anda-ganggu-rumah-tangga-partai-demokrat
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk berhenti mengganggu rumah tangga partainya. 

Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait AD/ART Partai Demokrat. Yusril dipercaya oleh KSP Moeldoko dalam perkara tersebut.  

Baca Juga: MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat, AHY: Kami dari Awal Sudah Yakin

"Gugatan ini akal-akalan KSP Moeldoko untuk mengambil alih Partai Demokrat. Tidak ada hak KSP Moeldoko menganggu rumah tangga Partai Demokrat," kata AHY dalam video konferensi yang disiarkan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11/2021). 

Ia mengaku mendapatkan kabar dari seorang sumber kalau KSP Moeldoko amat yakin gugatan yang dilayangkan ke MA akan diterima karena sedang menjadi penguasa. 

"Saya mendapatkan laporan bahwa para penggugat setelah dibriefing KSP Moeldoko, kalau kekuasaan bisa mengabulkan gugatannya," ujarnya. 

Ia menambahkan, dirinya menghaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para Hakim Agung yang telah mewujudkan keadilan di negeri ini. 

"Kami sampaikan apresiasi setingginya kepada para hakim agung yang telah menegakkan kebenaran dam keadilan negeri ini," kata dia. 

Sebelumnya, MA menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi atau judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Keputusan itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada Selasa (9/11/2021). 

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," tulis salinan putusan Perkara No. 39 P/HUM/2021 yang diterima KOMPAS TV

Majelis Hakim menjelaskan alasan menolak gugatan tersebut. MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP. 

Baca Juga: Moeldoko Ajak Seluruh Masyarakat Indonesia Doakan Kesembuhan SBY

Kemudian, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. 

"Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," katanya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.