Kompas TV nasional hukum

Dapat Hibah Aset dari KPK, Kemenag Pertimbangkan Bangun KUA atau Madrasah

Kompas.tv - 9 November 2021, 19:00 WIB
dapat-hibah-aset-dari-kpk-kemenag-pertimbangkan-bangun-kua-atau-madrasah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Kementerian Agama mempertimbangkan untuk membangun Kantor Urusan Agama (KUA) atau Madrasah pada lahan seluas 400 meter persegi di Madiun hasil hibah aset perkara tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Dok. Kemenag)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama mempertimbangkan untuk membangun Kantor Urusan Agama (KUA) atau Madrasah pada lahan seluas 400 meter persegi di Madiun.

Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hibah aset dari perkara tindak pidana korupsi.

“Kita dapat tanah dan bangunan yang InshaAllah kita akan manfaatkan untuk pelayanan kepada publik,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (9/11/2021).

Menag Yaqut menuturkan, kementeriannya saat ini memang tengah mengalami kendala yang berarti dalam dua layanan, yakni pendidikan dan keagamaan.

“Pendidikan, banyak sekolah madrasah di bawah Kementerian Agama ini enggak punya tanah bangunan,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Hibahkan Hasil Rampasan Korupsi Rp85,1 Miliar ke Lima Instansi, Ini Daftarnya

Diberitakan sebelumnya, KPK menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi.

“Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menuturkan, lima instansi yang mendapatkan hibah aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di antaranya Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar,” ucap Ali.

KPK berharap, melalui penetapan status penggunaan dan hibah, maka barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.

Baca Juga: KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dari Serikat Karyawan Garuda: Belum Kami Terima

“Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya,” kata Ali.

“Namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” tambah Ali.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x