Kompas TV internasional kompas dunia

Tunisia Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Mantan Presiden Moncef Marzouki

Kompas.tv - 5 November 2021, 21:53 WIB
tunisia-keluarkan-surat-perintah-penangkapan-mantan-presiden-moncef-marzouki
Mantan Presiden Tunisia Moncef Marzouki. Pemerintah Tunisia terbitkan perintah penangkapan atas mantan Presiden Moncef Marzouki, yang terbit satu bulan setelah Moncef Marzouki meminta Prancis agar menghentikan dukungan bagi pemerintahan yang berkuasa saat ini. (Sumber: France24)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Hariyanto Kurniawan

KAIRO, KOMPAS.TV - Pemerintah Tunisia menerbitkan pemberitahuan daftar merah atau Red List untuk penahanan mantan Presiden Moncef Marzouki, seperti dilaporkan kantor berita resmi Tunisia, TAP, Kamis (04/11/2021).

Penerbitan perintah penangkapan itu terbit satu bulan setelah Moncef Marzouki meminta Prancis menghentikan dukungan bagi pemerintahan yang berkuasa saat ini.

Belum ada keterangan rinci soal dakwaan terhadap Marzouki.

Namun, Presiden Tunisia Kais Saied bulan Oktober memerintahkan agar penyelidikan dilakukan terhadap apa yang ia sebut sebagai dugaan bahwa Marzouki telah berkomplot membahayakan keamanan negara.

Presiden Saied belakangan ini semakin mendapat kritik di luar negeri sejak mengambil alih kekuasaan eksekutif pada Juli.

Saied dianggap mengabaikan hampir seluruh amanat konstitusi dengan cara menguasai hampir seluruh kekuasaan. Marzouki dan berbagai kalangan lain mengecam tindakan Saied itu dengan menyebutnya sebagai kudeta.

Baca Juga: Setelah Dua Bulan Tanpa Pemerintahan, Tunisia Akhirnya Bentuk Kabinet

Saied meluncurkan pemerintahan baru pada Oktober dan menjanjikan akan ada "dialog" nasional.

Tetapi, ia belum merinci peta rencana pemulihan konstitusi seperti diminta oleh para donor internasional.

Marzouki kepada Al Jazeera TV mengatakan ia tidak terkejut soal penerbitan perintah penahan terhadap dirinya. Ia menyebut langkah itu sebagai "pesan yang mengancam bagi seluruh rakyat Tunisia".

Marzouki, yang dalam beberapa pekan terakhir ini tinggal di Prancis, menjabat presiden dari 2011 hingga 2014.

Prancis merupakan bekas penguasa kolonial Tunisia dan hingga kini masih cukup punya pengaruh.

Kantor Berita TAP mengatakan perintah penahanan itu dikeluarkan oleh hakim penyelidik yang bertugas menangani kasus Marzouki.

Baca Juga: Tunisia Tunjuk Perdana Menteri Perempuan Pertama Sepanjang Sejarah

 



Sumber : France24

BERITA LAINNYA



Close Ads x