Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil bersaksi dalam persidangan bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino atau RJ Lino pada Rabu (3/11/2021).
Sofyan Djalil dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa RJ Lino yang didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS.
Baca Juga: KPK Mintai Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E
Kerugian itu terjadi karena melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) pada 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).
Namun, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kesaksian yang disampaikan Sofyan Djalil dalam persidangan tersebut malah memperkuat dakwaan yang disusun KPK.
"Dari apa yang diterangkan saksi, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK,” kata Fikri di Jakarta pada Kamis (11/4/2021).
Ali menjelaskan, saksi Sofyan Djalil menerangkan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN terikat aturan dan penunjukan langsung memang dapat dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: KPK Siap Telaah Dugaan Mark Up Biaya Sewa Pesawat Garuda yang Diungkap Peter Gontha
Namun penunjukan langsung tersebut harus dilakukan sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukumnya, sehingga kembali pada norma pokok bahwa pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan memedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair dan akuntabel.
Dari seluruh rangkaian proses persidangan, dia menyebut, KPK yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti dan majelis hakim tidak terpengaruh independensinya untuk memutus bersalah menurut hukum atas Lino.
Sumber : Kompas TV