Kompas TV regional peristiwa

Ini Pengertian, Cara, dan Manfaat Uji Emisi bagi Kendaraan

Kompas.tv - 4 November 2021, 09:36 WIB
ini-pengertian-cara-dan-manfaat-uji-emisi-bagi-kendaraan
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan merazia kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Hal itu sesuai Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Disebutkan bahwa sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan berusia lebih dari 3 Tahun.

Jika tidak lulus uji emisi, pengendara bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Uji Emisi?

Uji emisi adalah pengujian yang bertujuan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara. Jika gas yang dibuang melebihi ambang batas yang ditentukan, artinya kendaraan anda tidak sehat dan dapat mencemari udara.

Baca Juga: Ini Daftar 15 Bengkel yang Layani Uji Emisi Gratis, Buruan Sebelum Ditilang

Emisi atau gas buang dari kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Dengan uji emisi, polusi udara akan berkurang sehingga akan meningkatkan kualitas udara.

Selain itu, jika kendaraan anda lolos uji emisi, artinya kendaraan anda dalam keadaan sehat. Sehingga uji emisi juga bermanfaat bagi kendaraan.

Bagaimana cara uji emisi?

Untuk melakukan uji emisi, pengendara harus mendatangi bengkel yang menyediakan layanan tersebut. Mengutip dari smartcity.jakarta.go.id, Kamis (4/11/2021), nantinya proses uji emisi akan dibantu oleh teknisi uji emisi yang telah terdaftar.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x