Kompas TV nasional update

Jakarta PPKM Level 1, Apa Saja Aturan yang Dilonggarkan?

Kompas.tv - 2 November 2021, 09:45 WIB
jakarta-ppkm-level-1-apa-saja-aturan-yang-dilonggarkan
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta kini berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Penurunan level ini berlaku mulai hari ini, Selasa (2/11/2021) hingga 15 November 2021 mendatang. 

Status PPKM Level 1 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken 1 November 2021. 

"Khusus Kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri, dilihat Kompas.tv, Selasa (2/11/2021). 

Salah satu pelonggaran yang diberikan ialah pelaksanaan work from office (WFO) untuk sektor non esensial kini diberlakukan sebesar 75 persen. 

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin," tulis Inmendagri tersebut. 

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini PPKM Jakarta Turun Jadi Level 1

Pegawai yang boleh WFO wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada saat masuk dan ke luar tempat kerja. 

Sementara itu, kegiatan pada sektor esensial masih dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen untuk pelayanan kepada masyarakat dan 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung operasional. 

Lalu, pada sektor kritikal juga beroperasi 100 pesen dan 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. 

"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf," tulis Inmendagri.

Sebelumnya, saat DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2 sektor non esensial hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas pegawai yang WFO sebanyak 50 persen. Begitu juga dengan bagian administrasi sektor esensial dan kritikal yang hanya diperbolehkan WFO 50 persen.

Selain Jakarta, sejumlah wilayah aglomerasi juga kini berstatus level 1, yakni; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, 2 November 2021: Seluruh Wilayah Jakarta Masih Diguyur Hujan

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x