Kompas TV nasional politik

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gunakan APBN, Fadli Zon: Ini Bisa Dibilang Sebuah Skandal

Kompas.tv - 1 November 2021, 14:13 WIB
proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-gunakan-apbn-fadli-zon-ini-bisa-dibilang-sebuah-skandal
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, ia usul Densus 88 Anti teror dibubarkan  (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fadli Zon menilai rencana pemerintah yang akan membebani APBN untuk pembiayaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagai sebuah skandal.

Oleh sebab itu, dirinya mendesak adanya investigasi secara serius terhadap proyek tersebut. 

"Tak ada urgensi tapi dipaksakan. Lalu biaya membengkak seenaknya, mengambil APBN. Ini bisa dibilang sebuah skandal. Harus ada investigasi serius," kata Fadli seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (1/11/2021). 

Baca Juga: Kritik Keras Rachmat Gobel soal APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Politikus Partai Gerindra itu menilai, skema pembiayaan kereta cepat Jakarta-Bandung ini dari awalnya sudah bermasalah. 

“Proyek kereta cepat sejak awal sudah bermasalah," ujarnya. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
 
Dalam perpres yang ditetapkan presiden per 6 Oktober 2021, pada Pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa pendanaan lainnya yang dapat digunakan untuk proyek KCJB tersebut dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

Baca Juga: Pemerintah Pakai Rp4,3 Triliun Uang APBN untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Perpres ini sekaligus menggantikan perpres sebelumnya yang diterbitkan pada 2016 silam, bahwa pemerintah berkomitmen tidak akan menggunakan APBN untuk proyek tersebut. 

Adanya perpres tersebut sekaligus untuk mengantisipasi pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang membengkak sebesar Rp 27,09 triliun (1,9 miliar dolar AS), atau dari Rp 86,5 triliun (6,07 miliar dolar AS) menjadi Rp 114,24 triliun (8 miliar dolar AS).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x