Kompas TV nasional update

Masa Berlaku Hasil Tes PCR untuk Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Kini Menjadi Maksimal 3x24 Jam

Kompas.tv - 31 Oktober 2021, 15:22 WIB
masa-berlaku-hasil-tes-pcr-untuk-perjalanan-kereta-api-jarak-jauh-kini-menjadi-maksimal-3x24-jam
Salah satu Kereta Jarak Jauh milik PT Kereta Api Indonesia (Sumber: kai.id)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh. Sebelumnya, masa berlaku hasil tes PCR maksimal 2x24 jam. Kini, hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
 
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni dalam siaran persnya, Minggu (31/10/2021). 
 
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

Baca Juga: Bus Transjakarta Terlibat Kecelakaan di Mampang, Pengendara Motor Tergeletak

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Penumpang dapat memesan tiket menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Baca Juga: Catat! Kini WNI Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK dan WNA Wajib Pakai Paspor

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. 
 
"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x