Kompas TV regional peristiwa

Cara Mudah Daftar dan Cek Lokasi Bengkel Uji Emisi Lewat Aplikasi Milik Pemprov DKI Jakarta

Kompas.tv - 31 Oktober 2021, 12:18 WIB
cara-mudah-daftar-dan-cek-lokasi-bengkel-uji-emisi-lewat-aplikasi-milik-pemprov-dki-jakarta
Aplikasi E-Uji Emisi milik Pemprov DKI Jakarta memungkinkan masyarakat mengakses dan mendaftarkan kendaraan untuk diuji emisi gas buangnya (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV/Nurul)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi per 13 November 2021. Oleh karena itu, pihaknya kini menyediakan 15 bengkel yang bisa gunakan untuk menguji emisi di wilayah DKI Jakarta.

Bahkan, untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kendaraannya Pemprov DKI Jakarta juga telah menyediakan sebuah aplikasi E-Uji Emisi milik Pemprov DKI Jakarta yang tersedia di pasar aplikasi Play Store untuk Android.

Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengakses dan mendaftarkan kendaraan untuk diuji emisi gas buangnya, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada 13 November 2021.

Berdasarkan pantauan KOMPAS TV, dalam aplikasi tersebut terdapat sejumlah informasi yang bisa didapatkan, mulai dari sejarah uji emisi, bengkel, cek hasil, pendaftaran bengkel, hingga pendaftaraan kendaraan.

Pada menu sejarah uji emisi, masyarakat bisa mengetahui sejarah uji emisi, dengan cara masyarakat akan diminta untuk memasukkan nomor seri kendaraan, lalu nanti pengguna bisa melihat sejarah mobil apakah sudah pernah melakukan emisi atau kapan melakukan uji emisi kendaraan terakhir.

Pada menu bengkel uji emisi, masyarakat bisa mengetahui bengkel mana saja yang sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI dan mendapatkan sertifikasi untuk melakukan uji emisi gas buang.

Baca Juga: Catat! Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Mulai Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Pada menu hasil uji emisi, masyarakat bisa melakukan cek hasil uji emisi, dan mengetahui data pasti apakah kendaraan masyarakat sudah lolos uji emisi atau tidak.

Masyarakat bisa memindai (scan) kode batang (barcode), atau memasukkan nomor hasil uji kendaraan. Hasilnya sudah terintegrasi dengan tempat pengujian emisi yang ditunjuk oleh Pemprov DKI.

Pada menu pendaftaran bengkel, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di bengkel atau lokasi uji emisi tertentu sesuai dengan daerah masing-masing.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x