Kompas TV otomotif news

Jangan Sampai Kena Tilang, Segera Uji Emisi Motor di 15 Bengkel dan Kios Ini

Kompas.tv - 30 Oktober 2021, 23:19 WIB
jangan-sampai-kena-tilang-segera-uji-emisi-motor-di-15-bengkel-dan-kios-ini
Masyarakat pemilik kendaraan menjalani uji emisi. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dikenai sanksi tilang. (Sumber: Kompas TV/Ant/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan, termasuk sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.

Pengenaan sanksi tilang itu akan mulai berlaku pada 13 November 2021. Untuk itu, masyarakat pemilik kendaraan dihimbau untuk segera melakukan uji emisi.

"Tarifnya sesuai masing-masing bengkel. Kami tidak mengatur standar tarif uji emisi," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Sabtu (30/10/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Stiker Hologram Bukti Bayar Pajak Kendaraan Agar Bebas Tilang

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengumumkan 15 lokasi uji emisi sepeda motor.

Berikut 15 kios dan bengkel uji emisi khusus sepeda motor di lima wilayah DKI Jakarta

Jakarta Pusat

1. Kios Uji Emisi Auto Bless Motor di Jalan Letjen Suprapto Kav No 1

2. PT Wahana Ritelindo di Jalan Gunung Sahari Raya No 32

3. PT Panca Jaya Setia di IRTI Monas

Baca Juga: Cek Pelat Nomor Kendaraan, Ini Kode Wilayah Baru Pulau Jawa: Mojokerto Ganti, Huruf E Daerah Mana?

Jakarta Utara

1. Toko Asco Motor di Jalan Pegangsaan Dua No.99A RT5/RW2

2. PT Astra International Tbk - Peugeot di Jalan Yos Sudarso Kav.24



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x