Kompas TV nasional politik

Gede Pasek Yakin Setelah Bebas Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik dan Gabung ke PKN

Kompas.tv - 30 Oktober 2021, 21:51 WIB
gede-pasek-yakin-setelah-bebas-anas-urbaningrum-kembali-berpolitik-dan-gabung-ke-pkn
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). (Sumber: TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika meyakini partai yang dipimpinnya akan diisi oleh kader yang mumpuni. Salah satunya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Menurut Pasek, PKN nantinya akan diisi mantan kader Partai Demokrat yang loyal terhadap Anas Urbaningrum.

Bahkan ada kemungkinan Anas Urbaningrum akan ikut bergabung dengan partai tersebut usai menjalani masa tahanan yang berakhir pada tahun 2022.

Pasek menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan Anas dalam membangun PKN. Tak hanya itu, Pasek juga merangkul para mantan kader Partai Demokrat loyalis Anas untuk bergabung di PKN.

Baca Juga: Ditemui Pasek, Mahfud MD Kaget Data Penerima Uang Hambalang Tidak Ada Nama Anas Urbaningrum

Pasek meyakini Anas akan ikut bergabung. Namun saat ini menurut Pasek, Anas masih fokus untuk menjalani masa tahanan yang dipastikan akan bebas ada tahun 2022.

"Soal ke mana nanti AU, maka untuk sekarang biar beliau fokus dulu tuntaskan yang saat ini. Yang pasti kami semua minta restu beliau," ujar Pasek, Sabtu (30/10/2021).

"Nanti kita tunggu dari beliau saja. Saat ini teman-teman Mas AU (Anas Urbaningrum) yang bekerja keras babat alas dulu agar partai ini bisa bergerak dan tumbuh dengan baik," sambung Pasek. 

Adapun Anas divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Baca Juga: Jalankan Putusan MA, KPK Eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp57 miliar dan USD5,261 juta.

Dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.