Kompas TV nasional peristiwa

Sejak 2018, Kominfo Klaim Sudah Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal

Kompas.tv - 30 Oktober 2021, 00:13 WIB
sejak-2018-kominfo-klaim-sudah-putus-akses-4-906-pinjol-ilegal
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Kompas tv)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai platform digital.

Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan, jumlah tersebut terhitung sejak 2018 hingga 26 Oktober 2021.

"Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Johnny dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021). 

Dia menuturkan, langkah aktif penghentian aktifitas pinjol ilegal itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut penjelasannya, pinjol ilegal yang ditindak tersebut tersebar di beragam platform baik situs, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing atau berbagi dokumen maupun media sosial.

Pemutusan akses konten pinjol ilegal,lanjut dia, bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menurutnya, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo. 

“Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dia kemudian mengajak masyarakat Indonesia agar bisa berperan aktif mengawal ruang digital dari peredaran pinjol digital sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.

Baca Juga: Doa Bebas dari Utang Pinjol, Baca Agar Pinjaman Lunas

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” ungkapnya. 

Selain pemutusan akses terhadap konten pinjol ilegal, Johnny mengaku, pihaknya juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening yang digunakan untuk aktivitas pinjol ilegal.

“Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” jelas Johnny. 

Dia mengatakan, database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening. 

“Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait,” jelasnya.

Guna menjaga ruang digital tetap produktif, Menkominfo menghimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjol.

“Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi misinformasi dan disinformasi mengenai kegiatan pinjol bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memilih fintech atau pinjol yang legal dan terpercaya. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penagihan Pinjol Ilegal, 1 Diantaranya WNA China!



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x