Kompas TV nasional peristiwa

Fraksi PDIP Dukung Pelaporan Terhadap Lurah dan Bendahara Duri Kepa ke Polisi

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 22:01 WIB
fraksi-pdip-dukung-pelaporan-terhadap-lurah-dan-bendahara-duri-kepa-ke-polisi
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (Sumber: Kompas.com/RYANA ARYADITA UMASUGI)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut langkah warga melaporkan Lurah Duri Kepa ke polisi sudah tepat.

Sebab pihak kelurahan memang tidak perlu berhutang kepada warga, karena anggaran operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

"Saya kira ini langkah yang tepat bagi masyarakat yang melaporkan karena memang seharusnya lurah tidak melakukan itu," ujar Gembong Wahono, dalam video kepada KOMPAS.TV, Jumat (29/10/2021). 

Dia menegaskan dalam APBD DKI Jakarta 2021, sudah ada anggaran dana operasional lurah termasuk untuk RT/RW.  

Lagipula, menurut Gembong, alokasi anggaran 2021, sudah akan berakhir sehingga seharusnya anggaran tersebut sudah ada.

"Jadi tidak ada alasan untuk lurah meminjamkan uang," imbuhnya. 

Baca Juga: Diduga Gelapkan Rp264,5 Juta Milik Warga, Lurah dan Sekretaris Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan

Gembong juga meminta pihak Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menelusuri kasus ini secara detail dan mendalam. 

"Sehingga kasus-kasus yang dilakukan Lurah Duri Kepa tidak terjadi di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain," tukas Gembong.

Sebelumnya  Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat  (Jakbar) mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada Lurah Duri Kepa Marhali dan Devy Ambarsari selaku sekretaris bendahara kelurahan.

Surat penonaktifan tersebut terkait dengan dugaan penggelapan uang milik warga yang dilakukan Marhali dan Devy.

Baca Juga: Lurah Duri Kepa Bantah Dugaan Penggelapan Rp 264,5 Juta: Pinjaman Pribadi Bendahara

"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakbar Yani Wahyu Purwoko dilansir dari ANTARA, Jumat (29/10).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x