Kompas TV nasional hukum

Jaksa Agung Buka Kemungkinan Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor di Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kompas.tv - 28 Oktober 2021, 19:52 WIB
jaksa-agung-buka-kemungkinan-terapkan-hukuman-mati-bagi-koruptor-di-kasus-jiwasraya-dan-asabri
Ilustrasi Jiwasraya (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka kemungkinan menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Hal itu disampaikan sebagaimana dia katakan dalam taklimat kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Jaksa Agung Dituding Terima Suap dari Jaksa 'Nakal' Papua, Kejagung: Menyesatkan!

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Ia menjelaskan, peluang hukuman mati bagi koruptor tengah dikaji Burhanuddin untuk kasus korupsi besar seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. 

Sebab, kata Leonard, kedua kasus skandal megakorupsi tersebut menimbulkan kerugian tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat maupun prajurit.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya Inkrah, Benny Tjokro Resmi Jadi Warga Baru Lapas Cipinang

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial,” ucap Leonard.

“Demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.”

Seperti diketahui, kasus korupsi PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Para Terdakwa Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Tetap Jalani Vonis Seumur Hidup

Oleh karena itu, kata dia, Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. 

Namun demikian, Leonard menuturkan, tentunya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM.

Selain itu, Leonard menuturkan, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung.

Baca Juga: Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Asabri, Hakim Lanjutkan Sidang ke Pembuktian

Juga adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak atau korban dari kejahatan korupsi tersebut.

"Bapak Jaksa Agung menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung, dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi," ujar Leonard.

Baca Juga: Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x