Kompas TV nasional hukum

Polri Tegaskan Pelanggar Karantina Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Kompas.tv - 28 Oktober 2021, 16:33 WIB
polri-tegaskan-pelanggar-karantina-bisa-dipenjara-1-tahun-dan-denda-rp100-juta
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Sumber: Screenshot KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menyatakan pelaku pelanggaran ketentuan karantina dapat terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Hal tersebut ditegaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.

Baca Juga: Kasus Kabur dari Karantina, Polisi akan Periksa Rachel Vennya Pekan Depan sebagai Saksi

Rusdi mengatakan demikian menanggapi terkait pelaku perjalanan internasional yang wajib melakukan karantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia.

Untuk mengenakan hukuman kepada pelanggar karantina, kata Rusdi, Polri bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Rusdi dalam diskusi secara virtual yang disiarkan kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Resmi Menaikkan Status Kasus Karantina Rachel Vennya ke Penyidikan!

"Bila masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan itu bisa dijerat pada Pasal 93 bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan atau denda Rp100 juta."

Selain menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan, kata Rusdi, sanksi bagi pelanggar karantina dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dengan UU tersebut, pelaku pelanggaran karantina terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 juta.

Baca Juga: Polisi Naikkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kekarantinaan Rachel Vennya ke Tingkat Penyidikan

"Ini dua UU yang kita gunakan dan beberapa pasal, bagaimana kita memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Karena itu, Rusdi meminta kepada pelaku perjalanan internasional untuk mematuhi aturan masa karantina 5 hari yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun terkait kasus yang dialami selebgram Rachel Vennya beberapa waktu lalu, Rusdi menuturkan, menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk patuh pada peraturan.

Baca Juga: Penuhi Unsur Pidana, Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Naik ke Penyidikan, Tersangka?

"Itu sedang berproses di Polda Metro dan tentu ini jadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Rusdi.

"Bagaimana surat edaran nomor 20 dari satgas Covid-19 ini bisa berjalan dengan baik untuk sama-sama kita melindungi warga masyarakat dari Covid-19."

Baca Juga: Positif Covid-19, 225 TKI yang Baru Tiba di Batam Langsung Karantina di RSKI Pulau Galang

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x