Kompas TV regional hukum

Ombudsman Akan Panggil Pemprov DKI Soal Aduan Warga Korban Gusur Rusun Petamburan

Kompas.tv - 28 Oktober 2021, 15:35 WIB
ombudsman-akan-panggil-pemprov-dki-soal-aduan-warga-korban-gusur-rusun-petamburan
Perwakilan warga Rusun Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rabu (27/10/2021). (Sumber: Dok warga korban penggusuran rusun Petamburan)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Perwakilan Jakarta Raya Ombudsman RI, Teguh Nugroho, mengatakan pihaknya akan memanggil Biru Hukum dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI terkait aduan warga korban penggusuran Rusun Petamburan. 

"Ombudsman Jakarta Raya akan memanggil Biro hukum dan DPRKP Pemprov DKI," kata Teguh saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (28/10/2021).

Teguh mengatakan pemanggilan ini untuk mengetahui persoalan Pemprov DKI yang belum melaksanakan putusan pengadilan terkait dengan ganti rugi pada warga korban gusur Rusun Petamburan. 

"Untuk mengetahui keenganan mereka (Pemprov DKI) melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sebagai bagian dari penghormatan Pemprov DKI atas putusan pengadilan," kata Teguh. 

Baca Juga: Anies Diadukan ke Ombudsman oleh Warga Korban Penggusuran Rusun Petamburan

Pemanggilan ini, kata Teguh, rencananya akan dilakukan minggu depan, namun, Teguh belum dapat memastikan kapan tepatnya Pemprov DKI akan dipanggil. 

"Rencana minggu depan, tapi kepastian waktunya akan kami lihat dulu mbak," kata Teguh. 

Teguh mengatakan, pemanggilan ini bisa secara luring ataupun daring, namun, belum ada kepastian. 

Menurut Teguh, penundaan berlarut oleh Pemprov DKI dalam membayarkan ganti rugi dapat mencederai kepercayaan publik terharap integrisas Pemprov DKI. 

"Ini dapat mencederai keprcayaan publik terhadap integritas Pemprov DKI dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan khawatirnya, warga DKI akan meniru tindakan Pemprov ini saat berhadapan dengan Pemprov DKI (maka juga akan melakukan pengabaian yang sama," kata Teguh. 

Baca Juga: Diseret Paksa Aparat Israel, Ibu-Ibu Palestina Menangis Protes Kuburan Anaknya Digusur

Sebelumnya diberitakan, perwakilan warga Rusun Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengadukan Rabu (27/10/2021) kemarin. 

Anies diadukan karena dianggap tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dianggap telah melakukan maladministrasi.

Melalui putusan pengadilan di tingkat Mahkamah Agung, Pemprov DKI diperintahkan membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan korban penggusuran sebesar total Rp 4,73 miliar serta memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

Kasus penggusuran yang berujung sengketa ini terjadi sejak 1997 lalu. Sebanyak 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.

Namun, pada pelaksanaannya, Pemprov DKI disebut telah melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x