Kompas TV nasional sosial

Aturan Baru Perjalanan Domestik: Tes PCR Penumpang Pesawat Bisa H-3, Transportasi Lain Antigen H-1

Kompas.tv - 28 Oktober 2021, 13:46 WIB
aturan-baru-perjalanan-domestik-tes-pcr-penumpang-pesawat-bisa-h-3-transportasi-lain-antigen-h-1
Penumpang pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: Angkasa Pura I)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi terkait PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yakni Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam Inmendagri ini terdapat aturan baru mengenai tes PCR untuk pelaku perjalan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, bus, kapal laut dan kereta api.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tes PCR Rp 275.000

Untuk calon penumpang pesawat harus menyertakan hasil tes dapat diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.

Hasil tes H-3 perjalanan ini PCR (H-3) untuk penumpang pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali serta penumpang pesawat antar wilayah Jawa dan Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021," tulis Tito dalam Inmendagri 55/2021, Kamis (28/10/2021).

Aturan tes swab PCR H-3 untuk penumpang pesawat ini berlaku untuk seluruh daerah PPKM level 3, 2 dan 1.

Baca Juga: Harga PCR Turun, Wagub DKI: Semakin Banyak Orang Bisa Tes PCR

Dalam Imendagri 53/2021, tes PCR dilakukan H-2 sebelum perjalanan domestik di seluruh daerah PPKM level 3, 2 dan 1.

Sementara aturan baru untuk pelaku perjalanan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api diberlakukan tes antigen H-1 perjalanan.

Sama seperti pelaku perjalanan transportasi udara, hasil tes antigen H-1 ini berlaku bagi seluruh daerah PPKM level 3, 2 dan 1.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19: Karena Mobilitas Mulai Meningkat

Aturan baru perjalanan domestik untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) Sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

b) Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.

c) Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x