Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Cara Cek NIK di BPJSTKU, Lihat Apakah Anda Masuk dalam Tambahan Penerima BSU

Kompas.tv - 28 Oktober 2021, 11:31 WIB
ini-cara-cek-nik-di-bpjstku-lihat-apakah-anda-masuk-dalam-tambahan-penerima-bsu
Tangkapan layar laman utama untuk mengecek penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bakal menambah penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1,6 juta orang. Penambahan penerima BSU ini dilakukan karena ada sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," ujar Menko Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN pada Selasa (26/10/2021) lalu.

Senada dengan Airlangga, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, penambahan penerima BSU tersebut bersifat perluasan dari jumlah penerima BSU sebelumnya.

"Jadi 1,6 juta adalah tambahan data yang bersifat perluasan dari jumlah BSU sebelumnya," ujar Anwar, Rabu (27/10/2021), dikutip dari Kompas.com.

Dia mengatakan, penyaluran dana BSU sebesar Rp 1 juta tersebut akan dilakukan pada November 2021 sembari mempersiapkan penyesuaian regulasi.

"Saat ini kita sedang menggodok penyesuaian regulasinya. Setelah selesai, kita akan segera laksanakan. Kemungkinan bulan November sudah mulai kita salurkan," ujarnya.

Tambahan penerima BSU 1,6 juta orang ini akan terbagi kepada pemilik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan rekening kolektif yakni terdiri dari bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Adapun, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54. Selain itu diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.

Lebih jelasnya, wilayah yang termasuk Level 3 menurut Inmendagri Nomor 53 yakni:

Baca Juga: Asyik, Pemerintah Menambah 1,6 Juta Pekerja Jadi Penerima BSU 2021

  • Provinsi DKI Jakarta
  • Provinsi Banten:  Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
  • Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
  • Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
  • Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

Kemudian, untuk cara mengecek apakah kita termasuk penerima BSU atau tidak, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan.

1. Aplikasi BPJSTKU

  • Cara cek penerima BSU/subsi gaji 2021 melalui aplikasi BPJSTKU:
  • Instal aplikasi BPJSTKU di ponsel
  • Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.
  • Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut.
  • Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman. Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.

2. Cara cek penerima BSU 2021 melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  • Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih menu "Buat Akun Baru" Isikan segmen dan e-mail.
  • Tulis kode OTP yang didapatkan Isi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail.
  • Setelah login, maka status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital.

3. Cara cek penerima BSU 2021 melalui bpjsketenagakerjaan.go.id adalah:

4. Hubungi Nomor WhatsApp

Jika terjadi kendala saat mengakses laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengecek status penerima BSU / subsidi gaji melalui nomor WhatsApp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.

Demikianlah informasi terkait penambahan calon penerima BSU/ subsidi gaji Kemnaker 2021. Semoga membantu.

Baca Juga: Pencairan BSU lewat Rekening Kolektif: Customer Service Bingung sampai Uang 'Ditilep' Petugas Bank

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x