Kompas TV nasional hukum

Divonis Hari Ini, Jumhur Hidayat Minta Hakim Putuskan Seadil-adilnya

Kompas.tv - 28 Oktober 2021, 09:59 WIB
divonis-hari-ini-jumhur-hidayat-minta-hakim-putuskan-seadil-adilnya
Deklarator yang juga Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis kepada aktivis buruh Jumhur Hidayat hari ini, Kamis (28/10/2021). Jumhur berharap, majelis hakim bisa memutuskan perkaranya dengan adil.

Bagi Jumhur, putusan majelis hakim merupakan benteng terakhir sebagai pengawal demokrasi.

“Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara pidana saya, Moh Jumhur Hidayat terkait perlawanan terhadap UU Omnibus Law (Cipta Kerja) pada Kamis, 28 Oktober 2021 jam 10.00 WIB,” kata Jumhur seperti dikutip dari Antara.

“Mohon didoakan agar majelis hakim (benteng terakhir pengawal demokrasi) diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus/memvonis perkara dengan seadil-adilnya.”

Tidak hanya menyikapi soal putusan hukumnya, Jumhur juga menyampaikan pernyataannya terkait peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jumhur Kecewa Jaksa Abaikan Saksi dan Bukti Terdakwa

Dia bersumpah, akan menyumbangkan hidupnya, waktu, dan tenaganya untuk Indonesia.

“Di hari yang bersamaan dengan Sumpah Pemuda, saya pun bersumpah tetap menyumbangkan hidup saya dalam perjuangan menjadikan semua untuk satu Indonesia, dan satu Indonesia untuk semua,” ujarnya.

“Bukan hanya untuk elite oligarki asing maupun lokal yang menghalalkan segala cara termasuk menjerumuskan rakyat dalam penderitaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup,” kata Jumhur.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun terhadap Jumhur Hidayat.

Menurut Jaksa Puji Triasmoro dari Kejaksaan Agung, Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Berita Bohong soal Omnibus Law

“Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran sebagaimana yang telah didakwakan,” kata Puji Triasmoro

Tetapi di lain pihak, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku penasihat hukum Jumhur meminta hakim membebaskan aktivis buruh itu.

TAUD berpendapat Jumhur tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran sebagaimana dituduhkan jaksa.

Sebagai informasi, Jumhur Hidayat terjerat kasus pidana setelah ia mengunggah cuitan yang mengkritik pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Twitter pada 7 Oktober 2020.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x