Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tetapkan Bekas Dirut Perum Perindo Syahril Japarin sebagai Tersangka Korupsi

Kompas.tv - 28 Oktober 2021, 06:47 WIB
kejagung-tetapkan-bekas-dirut-perum-perindo-syahril-japarin-sebagai-tersangka-korupsi
Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perum Perindo yaitu Mantan Direktur Utama Perum Periode 2016 s/d 2017, Syahril Japarin (SJ) dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo (RU) (Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

Dua orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Mantan Direktur Utama Perum Periode 2016 s/d 2017, Syahril Japarin (SJ) dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo (RU)

Dua tersangka ini menambah jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada pekan lalu.

Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

“RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa dan SJ selaku (saat ini Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam) dan Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017,” kata Leo.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan. Hal tersebut sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“RU dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Leo.

“SJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”

Leo pun menjelaskan posisi singkat dua tersangka tersebut dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

Baca Juga: Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Perum Perindo

Tersangka RU merupakan pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.

Kerja sama, dilakukan tanpa adanya perjanjian, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

Sementara tersangka SJ, dalam perannya menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.

“Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek, namun penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B,” jelas Leo.

“MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Stategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut yaitu metode jual beli ikan putus.”

Baca Juga: Satu Saksi Kasus Korupsi Perum Perindo Alami Kejang dan Meninggal Saat akan Diperiksa

Dengan ditetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu tersangka RU dan SJ, maka saat ini tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, sebanyak 5 (lima) orang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x