Kompas TV regional peristiwa

Polresta Surakarta Telah Periksa 26 Saksi Terkait Kasus Kematian Mahasiswa UNS Saat Diklat Menwa

Kompas.tv - 27 Oktober 2021, 21:20 WIB
polresta-surakarta-telah-periksa-26-saksi-terkait-kasus-kematian-mahasiswa-uns-saat-diklat-menwa
Kapolresta Surakarta membeberkan perkembangan kasus kematian anggota Menwa UNS. (Sumber: Kompas TV/Ant/Bambang Dwi Marwoto)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Kota Surakarta telah memeriksa total 26 saksi dalam kasus kematian mahasiswa UNS saat mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) di Jurug, Jebres, Solo.

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak jumlah tersebut bertambah lantaran hari ini, Rabu (27/10/2021) pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi.

"Kami pada Selasa (26/10) malam, telah memeriksa tiga saksi dan Rabu ini, lima saksi, sebelumnya sudah 18 saksi yang dimintai keterangan sehingga total menjadi 26 saksi yang sudah diperiksa," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Rabu (27/10/2021).

Menurut Kapolres lima saksi tambahan yang diperiksa tersebut adalah lima peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Sementara tiga orang sebelumnya merupakan panitia diklat dari Menwa UNS.

Baca Juga: Satu Peserta Diklat Meninggal Dunia, Pihak Kampus Bekukan Sementara Kegiatan Menwa UNS

Demi pengembangan lebih lanjut, tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta juga telah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut, lanjut Kapolres, dilakukan untuk memberikan pendampingan perlindungan terhadap para saksi yang dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini.

Menyinggung soal barang bukti yang sudah dikumpulkan, kata Kapolres, antara lain barang elektronik yang sudah disita dan telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jateng.

Menurut Kapolres barang bukti elektronik tersebut dikirim untuk diperiksa, dikaji, dan dianalisa. Dukungan scientific investigation akan digunakan secara optimal dalam kasus ini. Pihak labfor nantinya akan menganalisa dan melakukan kajian supaya punya nilai pembuktian.

Sebelumnya, Polresta Surakarta menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endy Saputra (23) setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) di Jurug Jebres Solo.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Namun begitu, pihaknya hingga sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan tersebut. 

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Mahasiswa UNS Saat Diklat Menwa Versi Panitia



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x