Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Satgas Sudah Panggil 22 Obligor dan Debitur BLBI, Sebagian Tidak Ngaku Punya Utang ke Negara

Kompas.tv - 27 Oktober 2021, 20:26 WIB
satgas-sudah-panggil-22-obligor-dan-debitur-blbi-sebagian-tidak-ngaku-punya-utang-ke-negara
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan terkait kinerja Satgas BLBI, Rabu (27/10/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pada tahap pertama penagihan piutang negara, Satgas BLBI telah memanggil 22 obligor dan debitur. Rinciannya, obligor yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI sejumlah 8, di mana 6 diantaranya memenuhi panggilan, termasuk yang diwakili oleh kuasanya.

"Sedangkan 2 obligor lainnya tidak memenuhi panggilan," kata Mahfud dalam konferensi pers Rabu (27/10/2021).

Dari 6 yang memenuhi panggilan Satgas, sebagian obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran. 

Adapun debitur yang sudah dipanggil sebanyak 14, yang semuanya hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI. Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran.

Baca Juga: Satgas BLBI Lapor Hasil Kerja, Dapat Bayaran Utang Rp2,4 M dan 7,6 Juta Dollar AS

"Sebagian lainnya mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," ujar Mahfud. 

Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI menyampaikan, Satgas selanjutnya menyita harta kekayaan lain obligor/debitur, yang berupa perusahaan, saham, rekening, aset tanah. Serta melakukan pembatasan keperdataan.

Pada keterangan pers hari ini, Mahfud merinci Satgas BLBI dalam hal penguasaan Aset Kredit telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 2.454.974.593,50 dan  7.637.638.92 miliar dollar AS. 

Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan. 

Baca Juga: Punya Utang BLBI Rp3,5 Triliun, Besan Setya Novanto Gugat Pemerintah

Dalam hal Aset Properti, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.

Telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp791,17 miliar.

 Satgas BLBI juga akan melakukan Hibah Aset Properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp345,73 miliar. 

Selain itu, Satgas BLBI juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x