Kompas TV regional peristiwa

Tarif Tes PCR Turun: Penyedia Layanan Kritik, Tarif Tak Menutup Ongkos Produksi Lab

Kompas.tv - 27 Oktober 2021, 16:11 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Harga tes usap PCR akan kembali diturunkan dari yang semula Rp 500.000,- menjadi Rp 300.000,-.

Namun kebijakan ini dikritik banyak pihak terutama pihak pengelola tes.

Mereka berdalih karena harga bahan baku tes PCR yang masih mahal.

Kritikan terhadap penurunan harga tes PCR mengalir deras.

Harga yang disarankan Presiden dinilai tidak akan cukup untuk menutup ongkos produksi laboratorium yang sebagian bahan dasarnya juga masih mahal.

Beberapa bahan baku bahkan masih harus diimpor dari luar negeri.

Hingga kini pihak penyedia layanan tes PCR masih menunggu aturan resmi pemerintah.

Namun pemerintah juga diminta mengintervensi harga bahan baku agar tidak membuat penyedia layanan tes merugi.

Permasalahan ini tak hanya sampai di harga tes PCR.

Penggunaan PCR sebagai syarat penerbangan juga menuai kritik.

Salah satunya datang dari Ikatan Pilot Indonesia atau IPI yang meminta agar persyaratan tes PCR sebelum terbang ditinjau kembali.

Pasalnya syarat PCR dinilai berdampak pada menurunnya jumlah penumpang pesawat.

Sebagai gantinya syarat tes antigen dan sertifikat vaksin dinilai cukup untuk kebutuhan screening sebelum bepergian.

Baca Juga: Ridwan Kamil Usul Harga PCR Bisa Lebih Murah Lagi dari Rp 300 ribu

Sementara itu instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavia juga digugat oleh Dewan Pimpinan Pusat Jokowi Mania atau Joman.

Instruksi Mendagri tentang kewajiban wajib PCR sebagai syarat penerbangan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Relawan Joman bahkan meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Tito dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri.

Menanggapi kritikan masyarakat, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono memberikan jaminan Kementerian Kesehatan akan memberikan pemodalan untuk menyederhanakan harga reagen.

Dante menyebut harga yang disebutkan Presiden sudah berdasarkan perhitungan.

Kebijakan wajib PCR juga dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 yang biasa terjadi jelang libur akhir tahun.

Keseimbangan dan keadilan bagi semua elemen masyarakat menjadi kunci pelaksanaan kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Kita tentu setuju akan upaya antisipasi peningkatan kasus covid-19 agar tidak muncul gelombang ketiga.

Namun dalam pelaksanaanya perlu juga mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan serta rasa keadilan bagi semua elemen masyarakat.

Baca Juga: Tiba di Bandara, Semua Pihak Wajib Ikuti Tes Antigen



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x