Kompas TV nasional peristiwa

Berlaku Besok 28 Oktober, Langgar Ganjil Genap di Jakarta Barat Bakal Ditilang

Kompas.tv - 27 Oktober 2021, 12:38 WIB
berlaku-besok-28-oktober-langgar-ganjil-genap-di-jakarta-barat-bakal-ditilang
Ilustrasi penerapan ganjil-genap di kawasan wisata DKI Jakarta (Sumber: Dok. NTMC Polri)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat akan berlakukan sanski tilang bagi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap di wilayah hukumnya mulai Kamis (29/10/2021) besok. 

"Sosialisasi pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor sudah dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (25/10) hingga Rabu hari ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Argadija Putra, mengutip Antara, Rabu.

Aturan ganjil genap di Jakarta Barat berlaku di dua ruas jalan yakni Jalan Tomang Raya dan Jalan S Parman. 

Satlantas Polres Metro Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat agar lebih patuh kepada kepada aturan ganjil-genap kendaraan bermotor.

"Imbauan kepada masyarakat agar lebih patuh, karena sanksi tilang diberlakukan mulai Kamis besok. Aturan rambu-rambu juga agar diperhatikan," kata Argadija.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini 25 Oktober 2021, Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Ruas Jalan

Menurut Argadija, pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap sama dengan melanggar aturan rambu-rambu lalu lintas.

Berdasarkan Pasal 287 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar aturan rambu-rambu dikenakan sanksi denda Rp500.000. 

Menurut Argadija, sejak Senin (25/10) kemarin, jumlah pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dan mendapat teguran lisan semakin menurun.

Pada Senin (25/10) tercatat sebanyak 120 mobil, pada Selasa (26/10) ada sebanyak 64 mobil, dan pada Rabu hari ini hingga pukul 10.00 WIB ada 40 mobil.

Kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya sejak dilaksanakannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, yakni pagi pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Ingat! Besok Ganjil Genap Jakarta Resmi Diterapkan di 13 Ruas, Ini Sebarannya

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.