Kompas TV internasional kompas dunia

Selandia Baru Perluas Aturan Pekerja yang Wajib Divaksin

Kompas.tv - 27 Oktober 2021, 08:33 WIB
selandia-baru-perluas-aturan-pekerja-yang-wajib-divaksin
Warga Auckland melakukan vaksinasi di pusat vaksinasi Otara, Auckland, Selandia Baru, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemerintah Selandia Baru memperluas aturan pekerja yang wajib divaksin pada Rabu, 27 Oktober 2021. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Gading Persada

WELLINGTON, KOMPAS.TV - Pemerintah Selandia Baru menyatakan akan memperluas aturan vaksin untuk menjangkau ribuan pekerja yang harus divaksin. Jenis pekerjaan mereka wajib divaksin karena dinilai memiliki kontak dekat dengan para pelanggan. 

Pekerja yang kini wajib divaksin adalah karyawan di restoran, bar, pusat kebugaran, dan salon rambut. Sebelumnya, pekerja yang diwajibkan mendapatkan vaksin hanyalah guru dan tenaga kesehatan.

Dengan adanya aturan ini, maka sekitar 40% dari semua pekerja Selandia Baru perlu divaksinasi secara penuh terhadap virus corona. Jika menolak divaksin, mereka akan berisiko kehilangan pekerjaan.

Dalam keterangan pers bersama wartawan, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan dia tidak percaya aturan baru itu akan melebihi kewenangan pemerintah.

Baca Juga: Selandia Baru Akui Tak Bisa Lagi Sepenuhnya Singkirkan Virus Corona

“Persyaratan ini berarti staf dan pelanggan diperlakukan sama dan akan berperan besar dalam membantu meminimalkan penyebaran virus di tempat-tempat berisiko tinggi dengan mengurangi potensi COVID untuk memasuki tempat bisnis sejak awal,” kata Ardern seperti dikutip dari The Associated Press.

Pengumuman ini datang hanya beberapa hari setelah pemerintah menetapkan target untuk mencapai 90% warganya yang berusia 12 tahun ke atas untuk divaksinasi penuh. Hal ini dilakukan untuk mengakhiri siklus lockdown ketat yang berlaku di Selandia Baru.

Auckland, kota terbesar di negara Kiwi ini, telah melakukan lockdown selama lebih dari dua bulan setelah varian delta memasuki Selandia Baru.

Sebagai bagian dari rencananya untuk mengakhiri lockdown, Selandia Baru juga akan meminta orang-orang yang mengunjungi pusat bisnis untuk menunjukkan paspor vaksin untuk membuktikan bahwa mereka telah mendapatkan suntikan.

Baca Juga: Indonesia Terima Dose-Sharing Vaksin AstraZeneca dari Selandia Baru Sebanyak 684.400 Dosis

Oposisi konservatif Partai Nasional mengatakan tidak perlu ada pembatasan seperti paspor vaksin setelah target vaksinasi terpenuhi.

“Beberapa bisnis akan memilih untuk meminta bukti vaksinasi. Yang lain tidak," kata pemimpin oposisi Judith Collins dalam sebuah pernyataan.
 



Sumber : Associated Press

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.