Kompas TV nasional kesehatan

Menkes: Izin Penggunaan Darurat Obat Covid-19 Molnupiravir Diperkirakan Terbit Desember 2021

Kompas.tv - 26 Oktober 2021, 21:52 WIB
menkes-izin-penggunaan-darurat-obat-covid-19-molnupiravir-diperkirakan-terbit-desember-2021
Kapsul obat Covid-19 bernama Molnupiravir, yang diuji coba ke 775 pasien Covid-19. (Sumber: France24/Merck)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan izin darurat penggunaan obat oral Covid-19 Molnupiravir di Amerika Serikat diperkirakan akan terbit pada Desember 2021.

Izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), kata Menkes, akan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).

"EUA dari US FDA diperkirakan akan terbit pada Desember 2021," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN secara virtual, Selasa (26/10/2021).

Informasi tersebut diperoleh Menkes setelah melakukan kunjungan ke Amerika Serikat bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (18/10/2021) pekan lalu.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melakukan pertemuan dengan Merck, perusahaan farmasi Amerika Serikat, untuk membahas obat Covid-19 Molnupiravir.

Sebelumnya, Menkes juga menyatakan bahwa obat Covid-19 merek Molnupiravir adalah obat ringan untuk mencegah seorang pasien masuk ke rumah sakit.

"Molnupiravir adalah obat yang ringan bukan obat orang yang masuk rumah sakit," kata Budi.

Baca Juga: Menkes Sebut Molnupiravir Obat Potensial Covid-19, Bisa Cegah Pasien Masuk RS Sebesar 50 Persen

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa obat tersebut akan diberikan kepada pasien Covid-19 khususnya yang masih memiliki saturasi di atas 95 persen.

"Diberikan kepada orang yang saturasinya di atas 95 persen, tujuannya untuk mencegah 50 persen masuk rumah sakit," sambungnya.

Menkes juga menyebut hal tersebut berdasar pada hasil uji klinis ketiga terhadap Molnupiravir.

Bahkan, obat tersebut disebut sebagai obat yang potensial untuk dijadikan obat Covid-19.

Berdasarkan hasil uji klinis, Molnupiravir dapat diberikan kepada pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang.

Perlu diketahui, pengajuan izin penggunaan darurat obat Covid-19 Molnupiravir dilakukan oleh perusahaan farmasi Merck & Co pada Senin, 11 Oktober 2021.

Jika disetujui, obat yang dikembangkan bersama Ridgeback Biotherapeutics tersebut akan menjadi obat antivirus oral pertama untuk penyakit tersebut.

Bahkan, persetujuan itu dapat membantu mengubah manajemen klinis Covid-19 karena obat tersebut dapat dikonsumsi di rumah.

Berdasarkan hasil uji klinis ketiga yang dilakukan Merck, Molnupiravir disebut mampu mengurangi separuh risiko kematian atau rawat inap bagi orang-orang yang paling berisiko mengalami penyakit Covid-19 parah.

Selain itu, pengurutan virus yang telah dilakukan menunjukkan bahwa obat Covid-19 Molnupiravir ampuh melawan semua varian virus corona, termasuk Delta, menurut Merck.

Baca Juga: Pemerintah Upayakan Obat Covid-19 Molnupiravir Ada di Indonesia Jika Sudah Dapat Izin



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x