Kompas TV regional peristiwa

Pemkot Solo Buka Layanan Aduan Pinjol untuk Warga

Kompas.tv - 26 Oktober 2021, 16:54 WIB
pemkot-solo-buka-layanan-aduan-pinjol-untuk-warga
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock/Melimey)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuka layanan aduan resmi terkait keresahan masyarakat soal pinjaman online (pinjol).

Layanan aduan bahkan dibuat mudah. Masyarakat Solo yang resah atas teror pinjol dapat langsung membuat aduan melalui WhatsApp Satreskrim Polresta Surakarta dengan nomor 0813-2900-8094.

Kabar baik ini juga telah disebarluaskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui akun Twitter pribadinya.

"Aduan untuk yang resah-resah karena pinjol untuk warga," cuit akun @gibran_tweet, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Ini Isi Surat Pencuri di Sidoarjo yang Kembalikan Barang Curiannya: Saya Terjerat Pinjol

Berdasarkan pantauan KOMPAS TV dari deskripsi kontak WhatsApp Satreskrim Polresta Surakarta. Nomor layanan aduan yang disiapkan hanya dapat diakses dengan aplikasi pesan instan.

"Wa Only," bunyi informasi dari nomor layanan aduan pinjol Solo.

Kendati demikian, masyarakat Solo dapat menyampaikan aduannya melalui telepon ataupun pesan teks.

Sementara itu, diketahui sebelumnya teror pinjol terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah. Dalam melakukan aksinya, penagih utang meminta uang pinjaman dikembalikan, padahal korban tak meminjam apapun.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan terdapat dua korban yang mengalami kejadian penagihan tersebut.

"Dua orang melapor ke call center kami karena mereka merasa tak melakukan pinjaman online," kata Ade, Jumat (22/10/2021).

Para korban dianggap telah menerima sejumlah uang atas permintaannya kepada aplikasi pinjol.

"Melalui aplikasi itu pada tanggal sekian mereka dikirimin sejumlah uang atas dasar permintaan calon korbannya," lanjutnya.

Namun, para korban tak pernah mengakses aplikasi tersebut dan penagihan tetap terjadi.

"Padahal, mereka tidak pernah mengakses aplikasi itu dan akhirnya terjadi penagihan-penagihan yang mana uangnya tidak diterima korban-korban ini," kata Ade.

Hingga Jumat, 22 Oktober 2021, pihaknya mencatat telah menampung 17 aduan terkait keresahan warga soal penagihan pinjol.

Baca Juga: Terjadi di Solo, Pinjol Ilegal Tagih Uang Padahal Korban Tak Pinjam



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x