Kompas TV advertorial

Jasa Raharja Berikan Jaminan untuk Korban Tabrakan Dua Bus Transjakarta

Kompas.tv - 26 Oktober 2021, 15:12 WIB
jasa-raharja-berikan-jaminan-untuk-korban-tabrakan-dua-bus-transjakarta
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris dari penumpang Transjakarta yang meninggal dunia, dan biaya perawatan rumah sakit maksimum sebesar Rp 20 juta bagi penumpang yang mengalami luka-luka. (Sumber: Dok. Jasa Raharja)
Penulis : Elva Rini

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Jasa Raharja memberikan jaminan santunan untuk korban tabrakan antarbus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021),

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 31 penumpang mengalami luka-luka dan 2 penumpang meninggal dunia.

Direktur Operasonal, Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh penumpang kendaraan Transjakarta yang meninggal dan masih dalam perawatan terjamin oleh Jasa Raharja.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal dan mendoakan agar para korban luka-luka lekas pulih,” kata Dewi.

Baca Juga: Tabrakan Maut Transjakarta di Jalan MT Haryono Tewaskan 2 Orang

Korban meninggal dunia diketahui merupakan seorang pengemudi dan satu orang penumpang.

Sebanyak 16 korban dirawat di RS Budi Asih, 14 korban lain dirawat di RS Polri, dan 1 korban dirawat di RS MMC.

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris dari penumpang Transjakarta yang meninggal dunia, dan biaya perawatan rumah sakit maksimum sebesar Rp 20 juta bagi penumpang yang mengalami luka-luka.

Proses pendataan korban meninggal segera dilakukan guna mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris yang berhak.

Sementara itu bagi penumpang Transjakarta yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memastikan seluruhnya mendapat perawatan.

Baca Juga: Usai Dua Bus Tabrakan, PT Transjakarta akan Evaluasi dan Tingkatkan Pembinaan Operator

Untuk diketahui, PT Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG).

Jasa Raharja mengelola asuransi bagi pengguna lalu lintas jalan, antara lain penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Artinya, kecelakaan yang melibatkan tiga kategori termasuk para penumpang Transjakarta, berhak menerima santunan asuransi dari Jasa Raharja.

Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x