JAKARTA, KOMPAS.TV – Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku pada 2023 mendatang. Kebijakan ini tertuang di Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo mengatakan, integrasi tersebut bertujuan untuk memudahkan administrasi seluruh masyarakat, juga sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID).
Namun, integrasi NIK sebagai NPWP, hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi. Sementara untuk WP badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nantinya, saat NIK sudah menjadi NPWP, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menemukan dan memvalidasi data dan informasi terhadap WP orang pribadi yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau berusaha sendiri,” jelasnya, Senin (25/10/2021), seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Cara tersebut dinilai dapat melengkapi upaya peningkatan kepatuhan pajak ke depan. Untuk itu, tahun depan pemerintah akan fokus mempersiapkan sistem informasi dan teknologi penunjang integrasi data NIK dan NPWP.
Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Puan Ingatkan Pemerintah Jamin Keamanan Data Pribadi Warga
Pola pengaktifan
Lebih lanjut secara terpisah, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, mekanisme NIK menjadi NPWP kemungkinan bisa terjadi dengan dua pola yang berbeda.
Pertama, masyarakat mendaftarkan sendiri ke kantor perwakilan pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkan NIK. Kedua, diaktifkan secara otomatis oleh Ditjen Pajak dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan.
"Kalau Ditjen Pajak melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan imbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh Ditjen Pajak untuk NIK sebagai NPWP," kata Yoga.
Selanjutnya, NIK WP orang pribadi yang diaktifkan menjadi NPWP secara langsung akan mendapatkan notifikasi. Sehingga WP tersebut harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Tak semua NIK masuk wajib pajak
Menurut Yoga, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak. Sebab, kewajiban perpajakan tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.
Sebagai gambaran, WP orang pribadi yang termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni yang memiliki penghasilan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Terhadap WP ini, otoritas pajak tetap akan mengecualikan PPh, meski NIK yang bersangkutan telah menjadi NPWP.
Baca Juga: Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Tegaskan Tak Semua Warga Otomatis Bayar Pajak
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.