Kompas TV nasional peristiwa

Baru Gelar Kembali PTM, Sekolah di Tangerang Disegel Ahli Waris

Kompas.tv - 25 Oktober 2021, 20:21 WIB
baru-gelar-kembali-ptm-sekolah-di-tangerang-disegel-ahli-waris

Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). (Sumber: Kompastv/Ant)

Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peristiwa memprihatinkan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terjadi di Kabupaten Tangerang Banten, Senin (25/10/2021).

Di  hari pertama saat sebuah sekolah dasar menggelar PTM, pihak ahli waris lahan sekolah langsung melakukan penyegelan. 

Penyegelan tersebut terjadi di Sekolah Dasar Negeri Kiara Payung, Paku Haji, Kabupaten, Tangerang. 

Pihak ahli waris melakukan penyegelan karena merasa Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, tidak memberikan kepastian soal ganti rugi lahan tempat berdirinya sekolah. 

Baca Juga: PTM Terbatas! Kota Tangerang Lakukan Sekolah Tatap Muka Satu Kali Seminggu

"Tidak ada (ganti rugi), sama sekali tidak ada, main bangun saja," kata Muhidin yang merupakan salah satu ahli waris Miing Bin Rasiun (alm), sang pemilik lahan. 

Lahan tempat berdirinya sekolah dasar tersebut memang pernah disengketakan. Ahli waris merasa Pemkab Tangerang mendirikan bangunan sekolah di tanah yang sudah dimiliki Miing Bin Rasiun, tanpa kompensasi apapun.

Akhirnya, ahli waris Miing menggugat Pemkab Tangerang karena telah membangun sekolah di atas lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi tersebut. 

Baca Juga: Peluasan Pembelajaran Tatap Muka, 28 SMP Ikut Jalani PTM Susulan

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan tanah tersebut sah dimiliki oleh almarhum Miing Bin Rasiun, dalam surat putusan NOMOR 1103/ PDT.G/ 2019/ PN.TNG/ TANGGAL 10 JUNI 2020//. 

Namun menurut Muhidin, setelah putusan keluar, tidak ada tindakan apapun dari Pemkab Tangerang.

"Selama ini kita juga kecewa mendalam dengan bupati Kabupaten Tangerang yang tidak taat dan tidak patuh terhadap keputusan pengadilan," kata Muhidin. 

Baca Juga: Ganjar Instruksikan Pemda Patroli ke Sekolah untuk Cegah Klaster PTM

Muhidin menuntut adanya ganti rugi. Sebab, tanah tersebut sudah dimiliki orang tuanya selama 45 tahun, dan sejak pendirian sekolah belum ada ganti rugi apapun dari pihak Pemkab Tangerang.

Sementara itu, orang tua siswa mengaku kaget dengan penyegelan tersebut. Mereka khawatir, anak-anaknya tidak dapat lagi bersekolah di sekolah dasar itu.

"Anak saya sekolah, saya juga bingung anak saya seandainya sekolah tutup begini," kata Marlina orang tua salah satu siswa. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x